Pemkab Tuban Terbitkan Surat Edaran, Larang Usaha ISP Internet Gunakan Tiang PJU

12 Juli 2025 16:42 12 Jul 2025 16:42

Thumbnail Pemkab Tuban Terbitkan Surat Edaran, Larang Usaha ISP Internet Gunakan Tiang PJU
Box Optical Distribution Point (ODP) dan kabel Internet Ilegal yang semerawut menempel pada tiang listrik dan Penerangan Jalan Umum di wilayah pedesaan Kabupaten Tuban, 12 Juli 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Nomenklatur praktek usaha penyelenggaraan jasa akses internet atau Internet Service Provider (ISP) atau memperjualbelikan kembali layanan internet merupakan bagian Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP). Sayangnya, hingga Sabtu 12 Juli 2025 belum ada keterangan perihal keberadaan ISP legal maupun ilegal yang beroperasi di Kabupaten Tuban.

Namun demikian Pemkab Tuban tidak diam. Melalui Sekretaris Daerah, Budi Wiyana, mereka menerbitkan surat edaran ditujukan kepada seluruh asosiasi, paguyuban, operator, dan pelaku industri internet di wilayah Kabupaten Tuban.

Surat bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 menegaskan bahwa, larangan penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet atau sejenisnya.

Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat (1), menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas publik secara tidak sah dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Tiang PJU sebagai aset negara diperuntukkan secara eksklusif untuk penerangan jalan, bukan untuk kepentingan komersial bisnis lainnya.

“DLHP tidak pernah menerbitkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU, jadi segala bentuk pemasangan yang sudah dilakukan adalah ilegal,” kata Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Slamet Hariyanto, saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Juli 2025.

Di dalam edaran, juga disebutkan para pelaku usaha internet diberi waktu sampai 31 Desember 2025 untuk penertiban dan perapian kabel jaringan internet yang masih menggunakan tiang PJU. Sebaliknya, apabila tenggat waktu masih ditemukan kabel menempel di tiang PJU, maka dilakukan pemotongan langsung tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Di sisi lain, dari pengamatan wartawan Ketik.com di lapangan, masih banyak ditemukan berupa kotak Box Optical Distribution Point (ODP) warna putih dan kabel Internet semerawut milik ISP maupun RT RW Net Ilegal yang menempel di tiang listrik milik PJU, PLN dan Telkom.

Tak hanya itu, kabel-kabel tersebut juga membentang melintasi jalan raya. Sehingga hal ini mengancam keselamatan pengguna jalan, keruwetan yang dilakukan pelaku Net ini tentu juga merusak keindahan tata kota dan pedesaan.

Foto Kabel listrik maupun internet semrawut di Tuban, 12 Juli 2025. (Foto: Istihar/Ketik)Kabel listrik maupun internet semrawut di Tuban, 12 Juli 2025. (Foto: Istihar/Ketik)

Dari data berbagai sumber, RT RW Net adalah jaringan internet dimanfaatkan oleh oknum atau Reseller ISP Ilegal yang menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Padahal, UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo. Merujuk pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Diharapkan dengan perizinan sah dari kementerian atau dinas terkait perihal izin penyelenggara jasa telekomunikasi, Pelaku usaha internet (Reseller) akan berkewajiban membayar pajak PPn maupun PPh badan. Bagi pelaku atau badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Sebagai informasi, untuk dapat menjadi pelaku usaha atau Reseller Internet RT/RW dari rujukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Syarat dan ketentuan berdasarkan regulasi resmi yakni:

1. Memiliki perizinan berusaha jasa Telekomunikasi

Guna menjual kembali layanan internet secara sah, Reseller harus memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Perizinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021

2. Mendaftar  lewat sistem OSS dan e-Telekomunikasi

Pendaftaran secara online di sistem Online Single Submission (OSS) oss.go.id dan platform e-Telekomunikasi di e-telekomunikasi.kominfo.go.id. Pemohon perlu mengisi formulir registrasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

3. Menjalin Kerja Sama dengan ISP Berizin

Reseller maupun RT RW Net wajib menjalin kerja sama resmi dengan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin dari Kominfo. ISP ini harus melaporkan mitra resellernya kepada Kominfo. Jika ISP tidak melaporkan mitra resellernya, dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran berpotensi merugikan pelanggan.

4. Menggunakan Infrastruktur ISP

Reseller tidak diperbolehkan membangun jaringan sendiri. Semua layanan harus menggunakan infrastruktur milik ISP yang telah memiliki izin. Reseller juga wajib memastikan layanan yang diberikan standar kualitas ditetapkan oleh Kominfo.

5. Mematuhi ketentuan teknis dan administratif

Reseller harus mematuhi semua ketentuan teknis dan administratif ditetapkan Kominfo, termasuk penggunaan alamat IP publik dan Nomor Sistem Otonom (ASN) milik ISP. Selain itu, semua pendapatan dari layanan yang dijual kembali harus dicatat ISP, dan penagihan harus mencantumkan merek dagang ISP.

6. Menghindari sanksi hukum

Menjalankan layanan internet tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun.(*)

Tombol Google News

Tags:

tekno ispinternettuban rtrwnettuban pjutuban Diskominfotuban Pemkabtuban plnbojonegoro telkom telkomsel Regional5telkomsel komisi6dprri DLHPTuban dishubtuban