Gelapkan 10 Mobil Penunggak Pembayaran, Kepala Kolektor Didakwa Rugikan Rp 21 Miliar

2 Juli 2025 19:41 2 Jul 2025 19:41

Thumbnail Gelapkan 10 Mobil Penunggak Pembayaran, Kepala Kolektor Didakwa Rugikan Rp 21 Miliar
Rully Raharjo (kanan) terdakwa kasus penggelapan 10 unit mobil menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu, 2 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Rully Raharjo, mantan kepala kolektor di Bukopin Finance, kembali menjalani sidang kasus penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 2 Juli 2025. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menggelapkan 10 unit mobil milik nasabah yang menunggak pembayaran.

Dalam sidang tersebut, dua orang saksi dihadirkan, yakni Taufik yang merupakan marketing Bukopin Finance, dan Riska, bagian administrasi penarikan.

Dalam kesaksiannya, kedua orang tersebut menyebut, tindakan Rully membuat Bukopin Finance pusat mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.

Dalam kesaksiannya, Taufik menjelaskan kejadian ini terjadi pada tahun 2020, yang terungkap dari laporan kantor pusat terkait 10 unit mobil tarikan yang belum dikirim ke Jakarta. Setelah dilakukan somasi, terdakwa Rully yang saat itu masih menjabat sebagai Head Collection Recovery atau Kepala Kolektor tak memberikan tanggapan.

"Atas dasar surat kuasa dari Bukopin pusat, saya laporkan ke Polrestabes Surabaya. Kerugiannya mencapai sekitar Rp 21 miliar," ujar Taufik di hadapan majelis hakim, Rabu, 2 Juli 2025.

Hal senada juga diungkapkan, Riska bahwa dirinya bertugas membuatkan surat penarikan unit kendaraan nasabah yang menunggak dan diserahkan kepada Rully untuk ditindaklanjuti.

"Biasanya, Rully menggandeng pihak ketiga seperti PT Oppu Ambar Raja Maligas untuk melakukan penarikan. Namun, dalam kasus ini, 10 unit mobil yang sudah ditarik ternyata tetap berada dalam penguasaan terdakwa," bebernya.

Kedua saksi mengaku tidak mengetahui nasib 10 unit mobil tersebut setelah dikuasai oleh terdakwa. Saat ditanya majelis hakim, mereka kompak menjawab tidak tahu apakah mobil-mobil itu dijual atau disimpan. "Tidak tahu yang mulia," ungkapnya.

Usai pemeriksaan saksi ini, terdakwa Rully Raharjo tidak membantah seluruh keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasar surat dakwaan dari JPU  bahwa perbuatan terdakwa dilakukan selama periode April hingga September 2019, di mana ia menggunakan wewenangnya untuk menerima mobil-mobil hasil penarikan melalui pihak ketiga, namun tidak diserahkan ke bagian Aset Manajemen Bukopin Finance pusat, melainkan dijual kepada pihak lain.

Uang hasil penjualan, yang berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta per unit, digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa. Rully dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bukopin Finace PN Surabaya Hukum di Surabaya HUKUM Kejaksaan kepala kolektor penggelapan mobil Rully Raharjo