Pendaftaran Seleksi Sekda Kabupaten Malang Dibuka, Ini Daftar Nama yang Berpeluang

13 Juli 2025 18:33 13 Jul 2025 18:33

Thumbnail Pendaftaran Seleksi Sekda Kabupaten Malang Dibuka, Ini Daftar Nama yang Berpeluang
Lima pejabat Pemkab Malang yang dirumorkan incar jabatan Sekda Kabupaten Malang. (Foto: Repro Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pendaftaran seleksi terbuka (Selter) jabatan Sekda Kabupaten Malang definitif resmi dibuka. Pendaftaran jabatan itu diumumkan melalui Instagram resmi Badan Kepegawaian (BKPSDM) Kabupaten Malang, Minggu, 13 Juli 2025.

Pengumuman pendaftaran Selter Sekda Kabupaten Malang bernomor 03/PANSEL/JPTP-MLG/VII/2025. Surat pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Pansel, Asep Kusdimar. Pendaftaran dan pengunggahan berkas kelengkapan dilakukan secara daring (online) mulai 14 hingga 28 Juli 2025.

Saat ini jabatan Sekda Kabupaten Malang diisi oleh Inspektur Nurcahyo sebagai Penjabat (Pj). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima nama kepala dinas disebut-sebut berpeluang besar untuk mendaftar sebagai kandidat Sekda definitif.

Mereka adalah Budiar Anwar dari Dinas Perumahan, Avicenna Medicena Sani Putra dari Dinas Tanaman Pangan, dan Khairul Isnadi Kusuma dari Dinas Pekerjaan Umum. Bahkan, Inspektur Nurcahyo yang saat ini merangkap sebagai Penjabat Sekda juga masuk dalam daftar. 

Namun, di antara nama-nama potensial itu, satu nama dipastikan tidak akan meramaikan persaingan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Made Arya Wedhantara, dikabarkan tidak akan berpartisipasi dalam pendaftaran karena alasan kesehatan.

Berikut ketentuan pendaftaran Selter jabatan Sekda Kabupaten Malang:

A. Persyaratan Pelamar.

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota di Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,

2. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun terhitung pada saat diangkat/dilantik sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) ketika diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah;

3. Sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP);

4. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV);

6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

8. Sekurang-kurangnya memiliki Pangkat/ Golongan Ruang Pembina Tingkat | (IV/b),

lebih diutamakan Pembina Utama Muda (IV/c);

9. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

10. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,

11. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional/ Diklatpim Tingkat II;

12. Tidak sedang dalam pemeriksaan hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin,

13. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh pejabat berwenang

14. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/ atau anggota Partai Politik;

15. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;

16. Tidak mengonsumsi Narkoba/ Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah;

17. Telah menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang terdiri dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);

B. Persyaratan Administrasi

Kelengkapan dokumen berkas persyaratan administrasi meliputi:

1. Surat Lamaran ditandatangani dengan tinta biru bermaterai Rp10.000,00;

2. Daftar Riwayat Hidup;

3. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat berwenang bermeterai Rp10.000,00;

4. Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik bermeterai Rp10.000,00;

5. Pakta Integritas bermaterai Rp10.000,00;

6. Surat persetujuan/ rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

7. SK CPNS, PNS, dan Pangkat terakhir,

8. SK Jabatan terakhir,

9. Ijazah terakhir,

10. Sertifikat Pelatihan Kepemimpinan terakhir, Diklat Teknis maupun Diklat Fungsional (apabila ada);

11. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan 2023 dan 2024;

12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

13. Bukti laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang terdiri dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak terakhir dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024;

14. Foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah;

15. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah (Rumah Sakit

Pemerintah);

16. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah (Rumah Sakit

Pemerintah) atau Badan Narkotika Nasional;

17. Kartu Tanda Penduduk;

18. Kelengkapan berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 17 tersebut diatas disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy scan asli dokumen. (*)

Tombol Google News

Tags:

Selter sekda kabupaten malang Pemkab Malang Pendaftaran Sekda Kabupaten Malang