KETIK, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Laras Faizati Khairunnisa. Persidangan ini menjadi momen krusial bagi Laras, seorang warga yang diproses hukum setelah mengkritik tindakan aparat dalam demonstrasi besar Agustus 2025.
Laras ditangkap dan didakwa melakukan penghasutan setelah mengunggah pernyataan keras yang mengecam tindakan kendaraan rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, hingga tewas dalam aksi demonstrasi 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Ironisnya, hingga kini tidak ada satu pun anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut diproses secara pidana. Sebaliknya, warga yang menyuarakan kritik atas kekerasan aparat justru dijerat hukum, menjadikan perkara Laras sebagai simbol menyempitnya ruang kebebasan berekspresi.
Jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut menuai kritik karena dianggap menggunakan pasal karet untuk membungkam kritik publik.
Tim penasihat hukum Laras menilai unggahan kliennya merupakan ekspresi kemarahan moral atas kematian seorang warga sipil dan tidak memenuhi unsur penghasutan. Mereka menegaskan bahwa hukum pidana tidak semestinya digunakan untuk menghukum kritik terhadap kekuasaan.
Menjelang vonis, Laras menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, terlebih sidang ini berlangsung hanya beberapa hari sebelum ulang tahunnya yang ke-27.
“Semoga hadiah ulang tahun saya tahun ini adalah kebebasan. Bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk teman-teman yang mengalami kriminalisasi karena menyampaikan pendapat,” ujar Laras seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Kamis, 15 Januari 2026.
Persidangan ini juga diwarnai pengakuan Laras mengenai dugaan perlakuan tidak manusiawi selama proses penyidikan, termasuk kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dan perlakuan yang ia nilai merendahkan martabat.
Di luar ruang sidang, ibunda Laras, Fauziah, menyampaikan doa agar putrinya dibebaskan dan tidak kehilangan masa depan akibat proses hukum yang dinilainya tidak adil.
“Saya hanya ingin anak saya bebas dan hidupnya kembali. Sebagai ibu, saya berharap hakim melihat perkara ini dengan hati nurani,” kata Fauziah.
Putusan majelis hakim hari ini akan menjadi penentu bukan hanya bagi Laras Faizati, tetapi juga bagi masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia. Vonis bersalah akan mempertegas pesan bahwa kritik terhadap aparat berisiko pidana, sementara pembebasan Laras bisa menjadi penanda bahwa hukum masih memberi ruang bagi keadilan dan akal sehat. (*)
