KETIK, JAKARTA – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center Polri, Rabu, 3 September 2025.
Kompol Kosmas dipecat karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah rantis yang ditumpanginya melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September,” ungkap Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” lanjut Kombes Heri.
Sebelumnya, Kompol K dinyatakan melakukan pelanggaran berat atas insiden tewasnya Affan Kurniawan. Saat kejadian, ia duduk di depan bersama Bripka R yang menjadi pengemudi rantis.
Sama seperti Kompol K, Bripkan R juga dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sementara lima personel lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut,” ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto dalam jumpa pers, Senin, 1 September 2025.
“Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” tegas Brigjen Agus.(*)