KETIK, JAKARTA – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah sebuah kementerian kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Menanggapi hal tersebut, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa gagasan tersebut belum merupakan keputusan politik, melainkan masih sebatas opsi yang dikaji dalam kerangka reformasi kelembagaan Polri.
Gagasan tersebut masih terus dimatangkan di Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo untuk merespon sejumlah brutalitas anggota Polri, terutama pasca insiden kendaraan melindas mati ojol Affan Kurniawan dalam demonstrasi besar Agustus 2025 kemarin.
Yusril menyampaikan bahwa pembahasan mengenai posisi kelembagaan Polri memang tengah berlangsung sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum. Namun, ia menekankan bahwa belum ada keputusan final yang telah diambil oleh pemerintah maupun DPR.
“Ada sejumlah opsi yang dibicarakan dalam rangka reformasi Polri, termasuk kemungkinan Polri berada di bawah kementerian. Tapi itu masih sebatas opsi, belum menjadi keputusan,” kata Yusril, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menurutnya, reformasi Polri tidak bisa dipersempit hanya pada soal struktur organisasi. Perubahan kelembagaan harus mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari implikasi konstitusional, efektivitas penegakan hukum, hingga dampaknya terhadap independensi dan profesionalisme kepolisian.
Yusril mengingatkan bahwa setiap perubahan posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan harus dikaji secara hati-hati. Ia menilai, langkah tergesa-gesa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum nasional.
“Semua opsi tentu ada plus minusnya. Karena itu harus dibicarakan secara mendalam, baik dari sisi yuridis, politik, maupun praktik penyelenggaraan negara,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri tidak semestinya hanya berfokus pada relasi kelembagaan dengan pemerintah, tetapi juga menyentuh isu-isu mendasar seperti perlindungan hak asasi manusia, mekanisme pengawasan internal, transparansi, serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
Menurut Yusril, diskusi mengenai reformasi Polri sebaiknya dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, arah reformasi yang diambil benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi Polri saat ini.
“Perubahan sebesar ini tidak bisa hanya didasarkan pada satu pandangan. Harus ada kajian akademis, dialog publik, dan pertimbangan konstitusional yang matang,” kata dia.
Wacana Polri berada di bawah kementerian kembali mencuat seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap pembenahan institusi kepolisian. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum mengambil sikap resmi terkait opsi tersebut.
Yusril menegaskan, selama belum ada keputusan politik, publik sebaiknya melihat wacana tersebut sebagai bagian dari dinamika diskusi reformasi, bukan sebagai kebijakan yang sudah pasti akan dijalankan. Pemerintah, kata dia, masih berada pada tahap mengumpulkan pandangan dan menimbang berbagai alternatif untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
