Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Kurniawan Diputus Demosi 7 Tahun

4 September 2025 19:51 4 Sep 2025 19:51

Thumbnail Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Kurniawan Diputus Demosi 7 Tahun
Ilustrasi Pengemudi Ojol Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan Rantis Brimob saat demontrasi Jakarta. (Ilustrator: Rihad Kumala/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis Brimob diputus bersalah dan dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan sebagai anggota Polri. 

Keputusan itu dibacakan dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center Polri, Kamis, 4 September 2025. Sanksi dijatuhkan karena Bripka Rohmat terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran etik yang dilakukannya. 

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan.

"Demosi selama 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," sambung Kombes Heri Setiawan. 

Sanksi demosi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat ini lebih ringan dibandingkan yang dijatuhkan kepada atasannya, Kompol Cosmas.

Sehari sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae alias Kompol C yang merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri, diputus melanggar etik berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas duduk berdampingan dalam rantis Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.

Kompol Cosmas juga merupakan personel Brimob dengan pangkat tertinggi di dalam rantis tersebut. 

Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, di dalam rantis tersebut juga terdapat lima personel lain yang berada di bangku belakang. Kelimanya dijerat pelanggaran sedang dan masih menunggu sidang pembacaan putusan etik. 

Selain pelanggaran etik profesi, kasus rantis yang melindas pengemudi ojol ini juga akan berlanjut pada proses pidana. Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polri Polisi Bripka Rohmat Kompol Cosmas Pelanggaran Etik Affan Kurniawan Ojol Rantis Pelindas ojol Brimob brutalitas polisi