Laras Faizati Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dipidanakan Usai Protes Brimob Lindas Ojol

15 Januari 2026 08:44 15 Jan 2026 08:44

Thumbnail Laras Faizati Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dipidanakan Usai Protes Brimob Lindas Ojol

Laras Faizati (kanan) menangis memeluk kerabatnya seusai persidangan pekan lalu. (Foto: Faqih/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Laras Faizati Khairunnisa akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Kamis, 15 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini menjadi penentu nasib Laras, yang ditangkap dan diproses hukum atas tuduhan penghasutan setelah menyuarakan kritik keras terhadap kekerasan aparat dalam demonstrasi besar Agustus 2025.

Laras merupakan salah satu dari sekian banyak warga yang ditangkap polisi dalam rangkaian penanganan demo besar tersebut. Ia dipidanakan setelah mengunggah pernyataan di media sosial yang mengecam tindakan kendaraan rantis Brimob yang melindas hingga menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat demonstrasi 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik. Namun hingga kini, para pengemudi kendaraan Brimob yang terlibat dalam insiden maut itu tidak tersentuh proses pidana. Sebaliknya, warga yang mengkritik, termasuk Laras, justru dihadapkan ke meja hijau dengan ancaman penjara.

Sidang vonis hari ini berlangsung hanya beberapa hari menjelang ulang tahun Laras yang ke-27 pada 19 Januari 2026. Di tengah proses hukum yang telah ia jalani selama berbulan-bulan, harapan akan kebebasan kian menguat, baik dari dirinya maupun keluarga.

“Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” kata Laras usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

Jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan. Namun tim penasihat hukum Laras menilai dakwaan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang kuat.

Kuasa hukum menegaskan bahwa unggahan Laras merupakan bentuk kritik dan ekspresi simbolik atas kekerasan aparat, yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Penggunaan pasal pidana dalam kasus ini dinilai mencerminkan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai.

Dalam pledoi sebelumnya, Laras juga mengungkap pengalaman pahit selama masa penyidikan, termasuk keterbatasan akses kesehatan saat sakit dan perlakuan yang ia nilai merendahkan martabat manusia.

Dukungan kuat datang dari keluarga. Ibu Laras, Fauziah, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang membebaskan putrinya.

“Saya hanya ingin anak saya bebas dan hidupnya kembali. Dia sudah cukup menderita. Sebagai ibu, saya berharap hakim melihat perkara ini dengan hati nurani,” ujar Fauziah.

Sidang vonis Laras Faizati menjadi sorotan publik karena memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan hukum, ketika kritik terhadap kekerasan aparat berujung pidana, sementara dugaan pelanggaran aparat justru tak tersentuh hukum. (*)

Tombol Google News

Tags:

Laras Faizati pasal penghasutan Brimob lindas ojol kekejian polisi kritik berbuah pidana Affan Kurniawan