KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa Reimar Yousnadi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (6/3/2026).
Pada persidangan kali ini, majelis hakim mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanggapi pembelaan tersebut melalui replik.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, serta dihadiri tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan tim penasihat hukum terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Reimar Yousnadi menyampaikan pembelaan pribadinya dengan nada tegas namun penuh harap.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya bukan untuk membela diri secara berlebihan, melainkan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Hal yang saya sampaikan ini bukan untuk mencari kebenaran bagi diri saya, tetapi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Reimar di ruang sidang.
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila majelis hakim menilai dirinya melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaan.
“Jika apa yang saya lakukan dalam pekerjaan merupakan kesalahan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hukumlah saya sesuai dengan kesalahan saya,” katanya.
Namun demikian, Reimar berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif dan memberikan putusan yang adil, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi keluarganya.
“Namun jika menurut majelis hakim ada kebenaran pada diri saya, maka berikanlah keadilan bagi saya dan keluarga saya,” ungkapnya.
Di akhir pembelaannya, Reimar juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan.
“Saya bersama keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum apabila dalam proses persidangan ada sikap atau tindakan saya yang kurang berkenan,” ujarnya.
Ia menutup pembelaannya dengan harapan agar putusan majelis hakim nantinya didasarkan pada hati nurani dan rasa keadilan.
“Harapan saya bersama keluarga agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya, dengan hati nurani yang bersih dan jauh dari sikap zalim,” tutupnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi unsur perbuatan pidana (actus reus) maupun niat jahat (mens rea).
Menurut mereka, proyek revitalisasi Pasar Cinde dilaksanakan melalui skema kerja sama investasi Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum, sehingga tidak menggunakan dana APBN maupun APBD.
“Dengan aturan yang jelas bahwa pembiayaan proyek BGS tidak menggunakan dana negara, maka menjadi pertanyaan besar ketika perkara ini justru dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar tim penasihat hukum di persidangan.
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum dalam proyek tersebut merupakan tindakan korporasi, bukan tindakan pribadi terdakwa.
“Terdakwa hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas dan surat kuasa dari perusahaan. Ia bertindak dalam lingkup pekerjaannya dengan itikad baik,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menerima uang sebesar Rp2,2 miliar sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Menurut mereka, tidak pernah ditemukan bukti transfer, tidak ada laporan dari PPATK, serta tidak ada pemblokiran rekening milik terdakwa yang mengarah pada aliran dana tersebut.
Selain itu, mereka menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan Pasar Cinde pada Desember 2017 dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui PD Palembang Jaya, bukan oleh pihak investor.
Hal lain yang disoroti adalah status Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya. Menurut tim penasihat hukum, penetapan status tersebut baru dilakukan melalui keputusan Wali Kota Palembang pada 31 Maret 2017, setelah proses proyek revitalisasi berjalan.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Mereka juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Jauhari SH MH bersama Gres Selly SH MH menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam tuntutan jaksa, khususnya terkait penerapan unsur “setiap orang” dalam perkara pidana.
“Dalam tuntutan jaksa justru terjadi error in persona, karena yang dibuktikan bersalah dalam uraian tuntutan adalah Harno Joyo, bukan klien kami Reimar Yousnadi,” ujar Gres Selly kepada awak media.
Menurutnya, unsur “setiap orang” merupakan unsur yang sangat mendasar dalam perkara pidana. Namun dalam uraian pembuktian jaksa, yang dijelaskan justru bukan peran terdakwa.
“Artinya dari unsur yang paling menentukan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya.
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp134 miliar.
Menurut mereka, nilai investasi proyek secara keseluruhan sekitar Rp300 miliar. Sementara dana yang telah direalisasikan untuk pekerjaan di lapangan, seperti pembangunan pondasi, penanaman tiang, serta pengecoran beton, mencapai sekitar Rp109 miliar.
“Kami mempertanyakan dari mana angka Rp319 miliar itu muncul. Apakah negara benar-benar mengeluarkan uang sebesar itu? Bukti taksirannya juga tidak pernah dihadirkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lahan Pasar Cinde hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak pernah hilang.
“Sampai sekarang lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Jadi apa sebenarnya yang dirugikan dari kerja sama BGS ini?” katanya.
Menurut tim penasihat hukum, apabila terdapat persoalan dalam proyek tersebut, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata atau administrasi, bukan melalui perkara pidana korupsi.
“Perkara ini murni perdata dan berkaitan dengan administrasi, tetapi semuanya ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi,” tutupnya. (*)
