Diduga Tangkap Warga Tanpa Surat dan Identitas, Oknum Polisi Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

7 Maret 2026 07:20 7 Mar 2026 07:20

Thumbnail Diduga Tangkap Warga Tanpa Surat dan Identitas, Oknum Polisi Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Tim kuasa hukum dari Sakahira Law Firm bersama keluarga Randa Irawan berfoto usai melaporkan dugaan tindakan tidak profesional oknum perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ke Bidang Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang oknum perwira di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel atas dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penangkapan.

Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari Sakahira Law Firm yang dipimpin Rilo Budiman SH saat mendampingi kliennya melapor ke Propam Polda Sumsel, Jumat (6/3/2026).

Kuasa hukum menyebut klien mereka, Randa Irawan (32), diduga ditangkap oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian pada Jumat, 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Lorong Sahabat, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Menurut tim kuasa hukum, sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi datang ke lokasi dan langsung melakukan penggeledahan terhadap beberapa orang sebelum membawa Randa.

“Namun saat itu mereka tidak menunjukkan identitas ataupun surat tugas yang membuktikan bahwa mereka benar anggota kepolisian,” ujar Rilo Budiman.

Pihak keluarga baru mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima informasi dari warga dan Ketua RT setempat bahwa Randa telah dibawa oleh polisi.

Setelah menelusuri informasi tersebut, keluarga menduga penangkapan dilakukan oleh sekelompok anggota polisi yang dipimpin seorang perwira bernama Andi.

Keluarga kemudian mencoba menghubungi nomor telepon yang disebut milik polisi bernama Andi untuk menanyakan kondisi Randa. Namun hingga beberapa hari kemudian, pesan maupun panggilan dari pihak keluarga disebut tidak mendapatkan respons.

Pada Selasa (3/3/2026), orang tua Randa kembali mencoba menghubungi nomor tersebut untuk menanyakan kabar sekaligus meminta izin membesuk. Namun upaya tersebut juga tidak mendapatkan balasan.

Hingga Jumat (6/3/2026) atau enam hari setelah penangkapan, pihak keluarga mengaku belum mengetahui keberadaan maupun kondisi Randa.

Kuasa hukum juga menyebut hingga saat ini keluarga tidak menerima surat penangkapan maupun surat penahanan terhadap Randa. Selain itu, keluarga juga belum diizinkan untuk melakukan kunjungan.

“Bahkan kami mendapat informasi dari saksi di lokasi bahwa saat proses penangkapan terjadi dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” kata Rilo.

Setelah melakukan penelusuran, tim kuasa hukum menyebut identitas oknum yang dilaporkan diketahui bernama Iptu Andi Pratama yang bertugas di Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Dalam laporan ke Propam, kuasa hukum menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya tidak adanya surat penangkapan, tidak adanya surat penahanan, keluarga tidak diperbolehkan membesuk, serta adanya dugaan penganiayaan saat proses penangkapan.

Tim kuasa hukum berharap Propam Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap laporan ini diproses secara serius agar ada kejelasan terkait keberadaan dan kondisi klien kami,” tegasnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumsel Oknum Polisi Advokat kota palembang