Pleidoi Junaidi di Kasus Pengeroyokan Pasar Induk Jakabaring, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan

5 Maret 2026 17:04 5 Mar 2026 17:04

Thumbnail Pleidoi Junaidi di Kasus Pengeroyokan Pasar Induk Jakabaring, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan

Tim penasihat hukum terdakwa Junaidi Bin Husin memberikan keterangan kepada awak media usai membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 5 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Junaidi Bin Husin melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 5 Maret 2026, terkait perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pasar Induk Jakabaring.

Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum yang terdiri dari Sairnudin, Ali Hanapiah, dan M. Nur Firdaus menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Menurut penasihat hukum, selama persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung Junaidi melakukan pemukulan terhadap korban.

“Seluruh saksi yang dihadirkan hanya mengetahui peristiwa tersebut dari cerita korban. Tidak ada yang menyaksikan secara langsung terdakwa melakukan pemukulan,” ujar penasihat hukum dalam pleidoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Junaidi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, terkait insiden yang terjadi pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Pasar Induk Jakabaring, Palembang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Junaidi terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Namun pihak pembela menilai unsur “melakukan kekerasan secara bersama-sama” tidak terpenuhi.

Menurut mereka, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa keributan bermula dari cekcok mulut antara Junaidi dan saksi Eko Sulistiyono terkait sepeda motor yang diparkir di area bongkar muat.

Situasi kemudian memanas setelah terjadi saling dorong, hingga Junaidi menghubungi kakaknya, Angkut, karena merasa diintimidasi.

Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi dan terjadi keributan yang berujung pemukulan terhadap korban.

Penasihat hukum menegaskan Junaidi tidak terlibat dalam pemukulan tersebut.

“Terdakwa bahkan sempat ditarik menjauh dari kerumunan oleh saksi Romsi. Fakta ini menunjukkan terdakwa tidak ikut melakukan pengeroyokan,” tegas mereka.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang dinilai tidak jelas memperlihatkan keterlibatan terdakwa.

Mereka menilai jaksa tidak menghadirkan rekaman CCTV secara utuh, padahal di sekitar lokasi terdapat banyak kamera pengawas.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum juga mengungkap bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah berdamai pada 21 Agustus 2025, bahkan korban telah menerima uang sebesar Rp100 juta sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski demikian, perdamaian tersebut disebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Junaidi dari seluruh dakwaan.

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar penasihat hukum mengutip adagium hukum dalam pleidoinya.

Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) serta memulihkan nama baik terdakwa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)  

Tombol Google News

Tags:

kota palembang pengeroyokan jakabaring