Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan, Kejari Banyuasin Lenyapkan Sabu hingga Rokok Ilegal

5 Maret 2026 16:54 5 Mar 2026 16:54

Thumbnail Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan, Kejari Banyuasin Lenyapkan Sabu hingga Rokok Ilegal

Kajari Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H. didampingi jajaran dan perwakilan instansi terkait memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, di halaman Kantor Kejari Banyuasin, Kamis 5 Maret 2026. (Foto: Kejari Banyuasin)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi yang merupakan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Banyuasin di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis 5 Maret 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Lapas Kelas II Banyuasin, Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Banyuasin, Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin, serta jajaran Kepala Seksi, jaksa fungsional, pegawai hingga PPNPN Kejari Banyuasin.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Banyuasin memusnahkan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dari 52 perkara dengan total berat mencapai 604,60 gram. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.989 butir.

Tak hanya perkara narkotika, Kejari Banyuasin juga memusnahkan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana Oharda (Orang dan Harta Benda). Dalam kegiatan tersebut juga turut dimusnahkan rokok ilegal yang sebelumnya disita dalam proses penegakan hukum.

Kajari Banyuasin Erni Yusnita menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan barang bukti yang telah inkrah tidak disalahgunakan serta menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Banyuasin berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

kejaksaan negeri Banyuasin Pemusnahan Barang Bukti hasil tindak perkara