KETIK, PALEMBANG – Praktik dugaan pemotongan dan “setoran wajib” dana cabang olahraga (cabor) di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat terungkap terang-benderang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 4 Maret 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH, sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan pola yang diduga sistematis: dana dicairkan tidak utuh, diminta “sumbangan” puluhan juta rupiah, hingga mark up anggaran untuk menutup kewajiban setoran.
Tiga terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan yakni Amrul Husni (Bendahara Umum), Kalsum Barifi (Ketua Umum KONI Lahat), dan Andika Kurniawan bin Yulizar (Wakil Bendahara Umum II). Sementara satu terdakwa lain, Weter Afriansyah, S.Pd., belum disidangkan karena mengajukan eksepsi.
Salah satu saksi menegaskan, hak atlet dan pelatih memang tidak dipotong secara langsung. Namun untuk menutup kewajiban setoran ke pengurus KONI, mereka terpaksa melakukan mark up anggaran.
“Untuk hak atlet dan pelatih tidak ada pemotongan. Kami bayarkan sesuai hak mereka. Tapi untuk menutupi kekurangan dana yang harus disetor, kami menaikkan harga pembelian, seperti bola ditambah Rp5.000 per item, serta menaikkan anggaran hadiah dan pengadaan barang,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Praktik ini disebut dilakukan agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) tetap terlihat sesuai.
Saksi H. Nasrun menyebut dari total anggaran Rp168 juta yang diterima, Rp30 juta diminta untuk sekretariat KONI.
“Rp30 juta itu diminta untuk sekretariat KONI. Nominalnya sudah ditentukan,” ujarnya.
Ahmad Subardi mengungkapkan hal serupa. Dari usulan Rp422 juta, yang terealisasi hanya Rp254 juta. Dari jumlah itu, ia mengaku menyetor Rp50 juta melalui seseorang bernama Wetter.
“Alasannya untuk dana taktis KONI jika terjadi kekurangan anggaran. Tidak ada tanda terima saat penyerahan uang,” katanya.
Ia bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi sekitar Rp70 juta untuk menutup kekurangan kegiatan.
Keterangan senada datang dari Hefra Lahaldi. Dari usulan Rp250 juta, ia menerima Rp200 juta dan menyerahkan Rp40 juta sebagai “sumbangan” melalui wakil ketua, tanpa bukti penyerahan.
“Untuk menutupi di LPJ, kami ambil dari anggaran honor pelatih,” ucapnya.
Artinya, honor pelatih tidak dibayarkan sesuai RAB demi menutup kekurangan akibat setoran tersebut.
Ketua Futsal, Alpenri, mengaku diminta Rp50 juta untuk membantu kegiatan KONI menghadapi POPROV 2023. Permintaan disertai peringatan bahwa dana cabang olahraga bisa terancam tidak ditransfer jika tidak dipenuhi.
“Karena saat itu kami butuh dana untuk kegiatan, mau tidak mau kami ikut,” ungkapnya.
Untuk menutup LPJ, pihaknya kembali “mengutak-atik” anggaran honor pelatih dan sewa mobil.
Pengakuan paling mencolok datang dari Sri Herlina, Bendahara Karate. Dari anggaran sekitar Rp400 juta, pihaknya hanya menerima Rp364,7 juta terdapat pemotongan Rp64 juta.
Majelis hakim mendalami siapa yang pertama kali meminta pemotongan tersebut. Saksi menjelaskan, ia datang ke kantor KONI setelah mendapat informasi dana akan cair.
“Waktu itu ada pemberitahuan dana cabang mau cair, jadi kami datang ke Bumi,” tuturnya.
Dalam persidangan juga terungkap permintaan uang Rp54 juta oleh seseorang bernama Winter, meski saksi mengaku tidak mengetahui peruntukan dana tersebut.
Pada cabang Perbasi, dari usulan Rp120 juta, yang diterima Rp89 juta dengan pemotongan Rp10 juta.
“Yang minta waktu itu Pak Barefi, tapi saat penyerahan saya titipkan ke Winter,” katanya.
Penyerahan dilakukan di sekretariat KONI tanpa tanda terima.
Dari rangkaian kesaksian, terungkap dugaan pola yang sama yakni dana dicairkan tidak penuh, Ada permintaan setoran dengan nominal tertentu, Tidak ada tanda terima, Kekurangan ditutup dengan mark up atau pemotongan honor pelatih.
Dalam salah satu kegiatan yang disebut sebagai anggaran di Atlantik, dari usulan Rp333 juta hanya diterima sekitar Rp243 juta. Bahkan sempat ada permintaan awal Rp50 juta, sebelum akhirnya nominalnya diperkecil atas saran almarhum ketua cabang. Menurut saksi, permintaan tersebut disampaikan oleh Amrul dan dilakukan oleh dua orang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(*)
