KETIK, BLITAR – Perseteruan hukum antara pengusaha perkebunan asal Blitar, Surya Tedja Wijaya, dengan mantan kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, kian memanas. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Selasa 26 Agustus 2025 berakhir buntu.
Surya Tedja yang hadir bersama tim pendamping dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar menegaskan tidak ada ruang untuk damai. Alasannya, ia menilai selama menjadi kuasa hukum, Joko Trisno justru merugikannya.
Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, menyebut Joko Trisno lalai dalam menjalankan mandat hukum yang diberikan. Bahkan, salah satu kewajiban penting berupa pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kebun milik Surya Tedja tak pernah dituntaskan.
“Selama ini tidak ada satu pun pekerjaan yang diselesaikan. Padahal, Pak Tedja sudah memberi kuasa penuh, terutama soal lahan. Nyatanya, semua terbengkalai dan jelas merugikan klien kami,” tegas Iskandar.
Iskandar menambahkan, LPK-RI tidak hanya siap menghadapi gugatan yang diajukan Joko Trisno, tetapi juga menyiapkan serangan balik.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kami justru sedang menyiapkan langkah hukum balik, termasuk pidana, karena ada unsur kelalaian serius,” ujarnya.
Di sisi lain, Joko Trisno membantah tudingan tersebut. Menurutnya, ia telah bekerja sesuai prosedur, hanya saja proses hukum dan administrasi tanah memang membutuhkan waktu.
“Bukan berarti saya diam. Berkas-berkas sudah saya masukkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah itu, yang mengurus kan pemerintah. Kalau dianggap tidak maksimal, itu bukan berarti saya tidak bekerja,” kata Joko Trisno saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga menilai pencabutan kuasa oleh Surya Tedja dilakukan sepihak. Meski begitu, Joko menyatakan siap melanjutkan persidangan ke tahap pokok perkara.
“Gak masalah dia mau damai apa tidak. Kita lakukan pembuktian di pengadilan saja,” tambahnya.
Kegagalan mediasi di PN Blitar membuat perkara ini otomatis berlanjut ke tahap pembuktian. Publik Blitar kini menaruh perhatian pada kasus yang jarang terjadi: sengketa terbuka antara seorang pengusaha dengan pengacara yang pernah membelanya.
Pihak Surya Tedja berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi mencari keadilan. Sementara Joko Trisno tetap yakin bahwa ia sudah menjalankan tugasnya secara profesional.
Dengan dua pihak sama-sama bersikukuh pada posisinya, persidangan mendatang dipastikan akan berlangsung sengit, sekaligus menjadi ujian integritas profesi hukum di Blitar.(*)