KETIK, BLITAR – Rencana alih fungsi lahan SDN Tlogo 2 Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Blitar.
Komisi IV DPRD melakukan kunjungan kerja ke sekolah tersebut pada Rabu, 4 Februari 2026, guna melihat langsung kondisi di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menegaskan bahwa kepentingan pendidikan harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh tergeser oleh kepentingan lain, termasuk pembangunan ekonomi desa.
“Yang harus dipikirkan pertama adalah anak-anak. Ada 182 siswa di sini. Jangan sampai proses belajar mereka terganggu,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, hingga saat ini masih terlihat adanya lemahnya koordinasi antar pihak terkait dalam rencana alih fungsi aset sekolah tersebut. Ia meminta agar semua keputusan diambil berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan semata-mata pertimbangan administratif.
“Kami melihat masih perlu duduk bersama. Jangan terburu-buru menyerahkan aset tanpa perencanaan yang jelas dan matang,” ujarnya.
Sugeng menegaskan bahwa status aset sekolah serta keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Ia meminta agar seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan transparan.
“Kita harus memastikan dulu, apakah ini benar-benar tidak mengganggu KBM. Kalau masih berpotensi mengganggu, tentu harus dikaji ulang,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Sugeng menyarankan agar pembangunan KDMP dapat dipertimbangkan di lokasi lain yang tidak bersinggungan langsung dengan fasilitas pendidikan.
“Kalau memungkinkan, lebih baik dibangun di titik lain. Jangan sampai pendidikan dan ekonomi desa justru saling berbenturan,” katanya.
Berdasarkan data awal, rencana pembangunan KDMP diperkirakan membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi, yang berpotensi mengurangi sejumlah fasilitas penting sekolah, seperti perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, serta ruang kegiatan siswa.
Sugeng menekankan, apabila relokasi ruangan tidak bisa dihindari, maka ruang pengganti harus disiapkan terlebih dahulu dengan standar yang layak.
“Tidak bisa asal pindah. Harus ada ruang pengganti yang layak agar kegiatan belajar tetap berjalan normal,” ujarnya.
Terkait bangunan eks kantor UPT yang telah diratakan, Sugeng menyebut bangunan tersebut memang sudah tidak digunakan.
Namun demikian, ia meminta agar proses pembangunan selanjutnya berada dalam pengawasan ketat Dinas Pendidikan serta Sekretaris Daerah.
“Yang terpenting, jangan sampai anak-anak dirugikan. Pendidikan tetap harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Kunjungan Komisi IV DPRD ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Blitar, terutama menyangkut rencana hibah aset SDN Tlogo 2.
Terlebih, hingga kini disebutkan bahwa persetujuan dari Sekda Kabupaten Blitar terkait penyerahan aset tersebut belum sepenuhnya diberikan.(*)
