Konflik Perkebunan Kruwok Mulai Cair, LPKRI Angkat Jempol untuk GTRA dan Komisi III DPRD Blitar

1 Oktober 2025 18:06 1 Okt 2025 18:06

Thumbnail Konflik Perkebunan Kruwok Mulai Cair, LPKRI Angkat Jempol untuk GTRA dan Komisi III DPRD Blitar
Ketua LPKRI Blitar, Iskandar Zulkarnain, bersama komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Persoalan panjang terkait lahan Perkebunan Kruwok perlahan menemukan arah penyelesaian. Pertemuan resmi yang digelar di Kabupaten Blitar pada Selasa 30 September 2025 menjadi tonggak baru dalam upaya mencari titik temu. Di forum itu, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berhasil mempertemukan berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat (pokmas) yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri.

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Kabupaten Blitar menilai langkah ini sebagai terobosan penting. Ketua LPKRI Blitar, Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan pihaknya selama ini mendampingi salah satu pokmas yang terlibat langsung dalam konflik tersebut.

“Selama bertahun-tahun, permasalahan ini seakan jalan di tempat. Tapi dengan fasilitasi GTRA dan Komisi III DPRD, kini mulai ada titik terang. Kami berharap negara hadir melalui legalitas yang jelas, sehingga tercipta penyelesaian yang adil dan kondusif,” ujar Iskandar.

Salah satu capaian besar dari pertemuan itu adalah kesepakatan meleburkan tiga pokmas yang sebelumnya berdiri sendiri di bawah binaan kepala desa. Langkah konsolidasi ini dianggap memutus polemik berkepanjangan, terutama soal keberadaan PPKM yang sering kali memicu gesekan di lapangan. Kesepakatan ini tidak sekadar lisan, tetapi dituangkan dalam notulensi resmi yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir.

Iskandar menambahkan, untuk memperkuat posisi hukum masyarakat, LPKRI turut menggandeng Mohammad Trijanto dari Revolutionary Law Firm sebagai konsultan. “Dengan pendampingan hukum yang kuat, masyarakat punya jalur yang lebih jelas dalam memperjuangkan haknya tanpa harus keluar dari koridor aturan,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran konsultan hukum juga menjadi sinyal bahwa penyelesaian konflik tak sekadar berhenti pada pertemuan, melainkan bisa ditindaklanjuti ke ranah legal formal.

“Kesepakatan bersama ini adalah awal baik. Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimis konflik di Perkebunan Kruwok bisa diselesaikan secara menyeluruh dan pada akhirnya memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tegas Iskandar.

Pertemuan itu dipandang sebagai sinyal positif bahwa konflik agraria, yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah warga, dapat dicairkan melalui dialog, sinergi, dan komitmen bersama. (*)

Tombol Google News

Tags:

GTRA LPK-RI Blitar Kabupaten Blitar Perkebunan Kruwok