KETIK, BLITAR – Warung Soto Ayam Jawa milik Fauzi, yang berlokasi di sebuah gang sempit di Jalan dr. Wahidin, Kota Blitar, mendadak menjadi sorotan.
Usaha kecil yang sudah bertahan lebih dari dua dekade itu mengeluhkan penarikan pajak tahunan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi usahanya saat ini.
Keluhan tersebut disampaikan Fauzi saat didampingi Lembaga Gerbang Pejuang Nasional (GPN), Rabu 4 Februari 2026.
Wakil Sekjen GPN, Pipit Sri Pamungkas, mengatakan pendampingan dilakukan karena Fauzi merasa kebingungan sekaligus tertekan atas kewajiban pajak yang terus ditagihkan setiap tahun.
“Pak Fauzi ini warungnya kecil, omzetnya turun jauh. Tapi tetap diminta membayar pajak tahunan Rp313.500. Ini yang membuat beliau bingung,” ujar Pipit kepada wartawan.
Menurut Pipit, pada hari yang sama, sejumlah petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar mendatangi warung tersebut untuk menagih pajak. Situasi itu bahkan sempat memanas dan berujung adu argumen.
“Tadi ada empat petugas yang datang bersamaan. Cara penagihannya seperti itu tentu membuat pelaku usaha kecil resah. Sampai muncul pertanyaan, ini penarikan resmi atau justru mengarah ke praktik yang keliru,” tegasnya.
GPN pun menilai pola penagihan beramai-ramai semacam ini tidak mencerminkan pelayanan publik yang humanis, terlebih terhadap usaha mikro yang sedang berjuang bertahan.
“Kalau pendekatannya seperti ini, wajar kalau pelaku usaha kecil merasa terintimidasi. Dan kami khawatir, kejadian serupa tidak hanya dialami Pak Fauzi saja,” tambah Pipit.
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan penarikan pajak tersebut. Menurutnya, sektor usaha kecil dan menengah semestinya berada dalam pembinaan instansi lain.
“UMKM itu kan ranah Disperindag. Kenapa penarikannya justru dilakukan BPKAD? Ini perlu dijelaskan ke publik,” katanya.
Sementara itu, Fauzi menceritakan perjalanan usahanya yang dimulai sejak 2003. Saat itu, warung sotonya masih berada di pinggir jalan dan ramai pelanggan, sehingga ia tidak mempermasalahkan kewajiban pajak.
“Dulu konsepnya memang rumah makan, ramai. Jadi ya wajar kalau kena pajak,” tutur Fauzi.
Namun kondisi berubah sejak 2013, ketika ia memindahkan usahanya ke rumah sendiri di dalam gang buntu. Sejak saat itu, warungnya lebih bersifat usaha kecil untuk menyambung hidup.
“Pendapatan turun jauh. Dulu pelanggan bisa ribuan setahun, sekarang paling sekitar 200-an. Sehari dapat 10 sampai 20 orang saja sudah alhamdulillah,” ungkapnya lirih.
Dengan kondisi tersebut, Fauzi merasa keberatan jika beban pajak yang dikenakan masih disamakan dengan masa kejayaan usahanya dulu.
“Logikanya di mana? Jualan di rumah sendiri, sepi, kok masih dipajaki seperti zaman ramai,” keluhnya.
Ia mengaku, penarikan pajak dengan nominal yang sama telah berlangsung sejak kepindahannya ke lokasi baru hingga sekarang.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, membenarkan adanya penarikan pajak tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi atas persoalan yang muncul.
“Benar, tadi ada penarikan pajak dan sudah kami klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Widodo menjelaskan, apabila omzet usaha tidak memenuhi ketentuan sebagai objek pajak, pemilik usaha dapat mengajukan keberatan secara resmi.
“Nanti bisa mengajukan surat keberatan. Jika memang tidak memenuhi syarat, pajak yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan,” pungkasnya.(*)
