Kasus KDRT di Blitar Terungkap, Cekcok Masalah Sepele Rumah Tangga Berakhir Nyawa Melayang

5 Februari 2026 16:04 5 Feb 2026 16:04

Thumbnail Kasus KDRT di Blitar Terungkap, Cekcok Masalah Sepele Rumah Tangga Berakhir Nyawa Melayang

Pers Rilis Polres Blitar kasus KDRT berujung kematian, Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Kabupaten Blitar. Seorang perempuan berinisial SN (47), warga Dusun Buneng, Desa Boro, Kecamatan Selorejo, meninggal dunia usai diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri, R (43).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban. Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Blitar, dan pelaku resmi diamankan.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendramengungkapkan, peristiwa bermula dari persoalan sepele di dalam rumah tangga yang berujung pada kekerasan brutal.

“Tersangka emosi kepada korban karena persoalan rumah tangga. Saat tersangka hendak makan dan tidak menemukan piring, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik berulang kali,” ujar AKP Margono dalam keterangan persnya Kamis 5 Februari 2026.

Menurut polisi, kekerasan yang dilakukan tersangka tidak hanya berupa pemukulan, tetapi juga tindakan lain yang membahayakan nyawa korban.

Tersangka menampar, mendorong hingga korban terjatuh, memukul dada korban, menginjak perut korban, membenturkan kepala korban ke tembok, hingga sempat melilitkan selang ke leher korban meski hanya beberapa detik.

“Korban sempat dalam kondisi lemas. Tersangka bahkan menyiramkan air ke wajah korban, termasuk ke hidung dan mulut, dengan alasan agar korban tidak pingsan, lalu membaringkannya di kasur,” terang Margono.

Kondisi korban yang semakin memburuk membuat Ketua RT setempat sekaligus pelapor, S, bersama warga membawa korban ke Puskesmas Boro. Namun nahas, nyawa korban tak tertolong.

“Petugas puskesmas menyatakan korban sudah meninggal dunia. Karena terdapat banyak luka lebam yang mencurigakan, pihak puskesmas kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan kepolisian,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya selang berwarna biru sepanjang kurang lebih tiga meter, pakaian korban dan tersangka, serta buku nikah.

Saat ini, Polres Blitar telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penangkapan dan penahanan tersangka, hingga pelaksanaan otopsi terhadap korban.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 466 ayat (3) KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Margono.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pada tragedi yang tak termaafkan.(*)

Tombol Google News

Tags:

KDRT polres Blitar Kabupaten Blitar suami Istri selorejo