PTUN Tolak Gugatan LBH KAHMI Terkait Sengketa Keputusan Bupati Brebes ‎

24 Januari 2026 16:21 24 Jan 2026 16:21

Thumbnail PTUN Tolak Gugatan LBH KAHMI Terkait Sengketa Keputusan Bupati Brebes ‎

Bupati Brebes, Paramitha Widyakusuma dalam giat Hari Jadi Kabupaten Brebes ke 348 kemarin (Foto: Humas Pemkab Brebes for Ketik.com)

KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memenangkan perkara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI terkait sengketa keputusan Bupati Brebes bernomor 500/722 tahun 2025 tentang ‎pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes.

‎‎Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 21 Januari 2026, Majelis Hakim PTUN  melalui pernyataan elektronik menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh pihak LBH KAHMI.

‎‎Ineke Tri Sulistyowaty, ‎Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan didampingi Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian Setda Kab Brebes dalam keteranganya menegaskan penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan, sehingga dinyatakan tidak diterima.

‎"Majelis hakim melalui keputusan secara elektronik, bahwa persidangan dengan amar putusan menerima eksepsi tergugat mengenai tergugat, tidak memiliki kepentingan hukum dalam pengajuan gugatan, sehingga gugatan Karno Roso selaku kuasa hukum penggugat tidak diterima," ujar Ineke Trisulistyowati kepada Ketik.com, Sabtu, 24 Januari 2026.

"‎Perlu digarisbawahi bahwa PTUN tidak menerima gugatan, bukan menolak. Karena belum pada pokok perkara, baru legal standing dari penggugat saja sudah tidak diterima oleh PTUN," tegasnya.

‎Karena itu, keputusan Bupati Brebes nomor 500/722 tahun 2025 tentang pengangkatan direktur Perumda Puspa Grafika tetap berlaku. Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pemerintah daerah terhadap regulasi yang sempat dipersoalkan.

‎Ineke menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk penegasan bahwa setiap langkah kebijakan yang diambil oleh pimpinan daerah telah melalui kajian yang matang dan sesuai dengan koridor hukum.

‎"Kemenangan ini menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati tidak melanggar hukum yang berlaku. Putusan hakim membuktikan bahwa dari sisi prosedur, wewenang, maupun substansi, kebijakan tersebut sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ineke.

‎‎Ineke menambahkan dengan adanya putusan ini, pro dan kontra di tengah masyarakat diharapkan dapat mereda. Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mendukung keberlanjutan kebijakan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.

‎Terpisah Karno Roso, Direktur LBH KAHMI mengaku akan melakukan upaya hukum banding atas keputusan tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum banding, doakan ya untuk rakyat Brebes," terangnya.‎

‎Diketahui sebelumnya, LBH KAHMI memperkarakan keputusan Bupati Brebes ke PTUN Semarang dengan tudingan adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.

‎Gugatan kepada Bupati Brebes dengan nomor perkara 74/G/2025/PTUN.SMG diajukan oleh Ipung Tri Widodo dan Izzul Muna  melalui kuasa hukumnya, Karno Roso dari LBH KAHMI.(*)

Tombol Google News

Tags:

PTUN LBH KAHMI. Sengketa sidang Perumda