Hadiri Panggilan Tipikor, Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Terima Ijon Dana Hibah Tidak Benar

13 Februari 2026 11:03 13 Feb 2026 11:03

Thumbnail Hadiri Panggilan Tipikor, Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Terima Ijon Dana Hibah Tidak Benar

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Sidang Tipikor, dugaan korupsi dana hibah pokir pada Kamis 12 Februari 2026. (Foto: Biro Adpim Setdaprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis 12 Februari 2026 menghadiri sidang Tipikor. Kedatangannya sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir kelompok masyarakat (pokmas).

Saat persidangan, Khofifah menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Almarhum Kusnadi yang menyebut ada penerimaan fee sebesar 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3--5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” tegas Khofifah dikutip dari keterangan resmi pada Jumat 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan, jika dikaji secara matematis. Tuduhan yang dilayangkan kepada Khofifah itu tidak memiliki dasar logika. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat 64 organisasi perangkat daerah (OPD).

Apabila masing-masing OPD diasumsikan menerima 3 hingga 5 persen, maka total persentasenya telah melampaui 300 persen. Termasuk persentase yang disebut untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah (sekda).

"Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal. Jadi sekali lagi saya tegaskan apa yang dituduhkan itu tidak benar," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Khofifah berpesan ke masyarakat Jatim agar tidak terpengaruh oleh informasi atau tuduhan yang tidak berdasar. Ia memastikan Pemprov Jatim tetap berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam proses penyaluran dana hibah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan, termasuk dalam mekanisme penyaluran dana hibah, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insya Allah saya, Pak Wagub, dan seluruh OPD bekerja keras menjaga integritas memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, serta terus tumbuh dan berkembang,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Khofifah Tipikor Korupsi Dana Hibah Kusnadi Gubernur Jatim Berita Surabaya Sidang Tipikor