KETIK, MALANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono telah menyambangi pedagang di Pasar Blimbing pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dari hasil sambang tersebut, ditemukan beberapa keresahan pedagang yang merupakan persoalan lamaz namun tak juga mendapatkan jalan keluar.
Trio menemukan fakta bahwa persoalan Pasar Blimbing bukan sekadar masalah fluktuasi harga musiman. Nmaun juga masalah lama disebabkan oleh sengketa status pasar yang kini masih berada di bawah pihak ketiga.
Banyak pedagang yang meminta Pemkot Malang segera memutus perjanjian yang telah terjalin selama puluhan tahun itu.
Terlebih imbasnya dirasakan langsung oleh pedagang maupun pembeli. Salah satunya kondisi infrastruktur pasar yang semakin mengkhawatirkan.
Tampung Keresahan Pedagang atas Fluktuasi Harga Bahan Pokok
Permasalahan pertama yang dikeluhkan oleh para pedagang di Pasar Blimbing ialah dinamika harga bahan pokok yang terus merangkak naik.
Menurutnya memasuki bulan Ramadan ini, harga pokok cenderung stabil. Namun beberapa komoditas justru mengalami kenaikan.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang juga telah melakukan antisipasi bersama Satgas Pangan Polresta Malang Kota, salah satunya dengan operasi pasar maupun Gerakan Pangan Murah.
Langkah tersebut mendapatkan apresiasi sebab pemerintah membeli bahan pokok dari tangan pertama dan langsung disalurkan kepada masyarakat sebagai tangan terakhir.
"Operasi pasar dengan pasar murah yang dilakukan di tiap-tiap kecamatan itu penting. Kann langsung ke end-usernya ya ke masyarakat langsung," ujar Trio.
Menurut Trio, dalam menekan harga yang semakin tinggi juga dapat dilakukan dengan memberikan subsidi terhadap biaya transportasi pasokan pangan ke pedagang.
Dengan demikian selisih harga beli yang diperoleh penjual dengan harga jual ke masyarakat tidak terlalu tinggi.
"Bisa yang disubsidi itu adalah biaya transport yang diarahkan adalah ke pedagangnya. Jadi pedagang tetap berjualan, hanya menekan biaya transportnya sehingga harga jual ke masyarakat itu tetap terkendali," lanjut Trio.
Politisi PKS Kota Malang itu juga menyoroti pentingnya antisipasi terhadap upaya penimbunan bahan pokok. Polresta Malang Kota memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan apabila penimbunan ditemukan.
"Jika ada indikasi terjadinya penimbunan ya masyarakat sebenernya bisa melaporkan atau ada informasi bsa ditindaklanjuti. Kalau sudah menyangkut seperti itu kan sudah masalah pidana sehingga ya itu bisa dilakukan tindakan," sebutnya.
Selain itu, Trio juga menerima keluhan sepinya pembeli dari pedagang Pasar Blimbing. Menurutnya terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kondisi pembeli semakin sepi.
Mulai dari beralihnya masyarakat dari berbelanja langsung ke minat belanja online. Serta ketidaknyamanan terhadap kondisi pasar yang kumuh dan tak terawat.
"Mungkin pembeli juga merasa tidak nyaman dengan kondisi pasar, akhirnya mereka memilih belanja ke tempat lain. Atau juga bisa akhirnya berbelanja online karena dinilai lebih mudah," tuturnya.
Pedagang Keluhkan Absensi Pemerintah, Kerusakan Pasar Ditanggung Swadaya
Trio mendapatkan sambutan baik dari pengurus paguyuban Pasar Blimbing. Kepadanya, para pedagang meminta agar DPRD Kota Malang turut mendorong pemerintah dalam memutus perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga.
Ikatan PKS tersebut membuat pemerintah absen dalam menangani kerusakan infrastruktur di Pasar Blimbing. Imbasnya, mau tidak mau, pedagang Pasar Blimbing harus menanggung kerusakan dan ketidaklayakan pasar dengan cara swadaya.
"Sampai sejauh ini memang masih belum ada perkembangan walaupun mungkin dari pedagang sudah bertemu sama Pak Wali Kota sekitar 2 atau 3 bulan yang lalu untuk menanyakan progres seperti apa," sebutnya.
Selama ini pedagang telah melakukan swadaya untuk membangun jalan di dalam pasar yang mengalami kerusakan. Bahkan terdapat pembeli yang terjatuh akibat kondisi pasar yang semakin tidak layak.
"Kondisi pasar sudah sangat darurat mengingat sejak tahun 2010 ditandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Sudah 16 tahun tidak ada pembangunan pasar, bahkan perbaikan pun tidak ada sehingga sudah sangat memprihatinkan," tegas Trio.
Kondisi bangunan yang kumuh dan terlihat dari depan secara langsung oleh masyarakat tentu akan berpengaruh terhadap citra Kota Malang. Terlebih Pasar Blimbing berada di daerah pinggiran kota yang banyak dilintasi oleh kendaraan dari berbagai daerah.
Menurut Trio, meskipun revitalisasi secara menyeluruh belum dapat dilakukan menggunakan APBD maupun APBN, namun Pemkot Malang dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sementara. Itulah yang selama ini diharapkan para pedagang, di samping permintaan untuk segera revitalisasi.
"Mereka berharap agar bisa dibantu menyampaikan kepada pemerintah. DPRD bisa memfasilitasi, walaupun masih dalam posisi sengketa tapi seyogyanya ada alokasi dana untuk perbaikan. Entah jalan, saluran air atau lain-lain yang bagi pedagang seringkali membuat permasalahan," ungkapnya.
Trio Agus Tagih Nyali Pemkot
Untuk mengatasi carut marutnya persoalan di Pasar Blimbing, langkah tegas Pemkot Malang untuk memutus PKS dengan pihak ketiga sangat diperlukan. Ia tak memungkiri potensi dari pemutusan PKS ialah gugatan dari pengembang.
"Tidak apa-apa, biar yang berlaku adalah pengadilan yang memutuskan. Kalau pemerintah dianggap harus membayar kompensasi ya itu tidak ada masalah. Karena yang penting kan pengadilan yang memutuskan tapi statusnya harus jelas supaya tidak gantung," ucap Trio.
Dengan diselesaikannya problem PKS tersebut, status Pasar Blimbing dapat kembali ke tangan Pemkot Malang. Intervensi untuk perbaikan maupun revitalisasi pun dapat semakin mudah dilakukan.
"Agar bisa segera nantinya statusnya jadi kembali milik pemerintah dan bisa merencanakan untuk skema bagaimana pasar ini dapat dibangun melalui APBN ataupun dana pendamping APBD," ungkapnya.
Terlebih selama ini Pemkot Malang tidak mampu intervesi sebab khawatir akan menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Trio juga menyayangkan aduan yang menyebutkan bahwa para pedagang masih diminta retribusi.
"Kan retribusi tetap dipungut ini ke masyarakat, tapi kok tidak dikembalikan. Kalau memang statusnya itu tidak sah, ataupun statusnya itu masih di pihak ketiga, ya seharusnya itu bukan kewenangan di pemerintah juga untuk mengelola retribusi," tegasnya.
Untuk sementara ini Trio meminta agar Pemerintah Kota Malang tidak tutup mata dan mendengarkan keluhan pedagang. Pemerintah Kota Malang harus hadir terhadap pemenuhan infrastruktur Pasar Blimbing agar masyarakat tidak perlu swadaya dalam memperbaiki kerusakan.
"Permasalahan pasar yang bocor, yang jalannya rusak, ataupun masalah drainasenya harus dituntaskan. Nah, itu yang harusnya dialokasikan dari hasil retribusi," tutupnya. (*)
