30 Hari Disisir BPK, LKPD 2025 Kabupaten Pacitan Masuk Meja Audit

18 Februari 2026 15:34 18 Feb 2026 15:34

Thumbnail 30 Hari Disisir BPK, LKPD 2025 Kabupaten Pacitan Masuk Meja Audit

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji bersama Ketua Tim BPK Perwakilan Jawa Timur Hanggit Rani Wijayanti saat entry meeting pemeriksaan LKPD 2025 di ruang rapat bupati, Rabu, 18 Februari 2026. (Foto: Dok. Prokopim Pacitan)

KETIK, PACITAN – Kabupaten Pacitan mulai menjalani bulan audit. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 selama 30 hari ke depan.

Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur itu resmi memulai tugasnya usai diterima Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji di ruang rapat bupati, Rabu, 18 Februari 2026. 

Forum entry meeting berlangsung lengkap, dihadiri Sekda Pacitan, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah hingga para camat.

Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji menyambut kedatangan tim auditor dengan optimisme. Ia meminta seluruh jajarannya kooperatif dan sigap saat dibutuhkan.

"Insya Allah Pacitan sudah siap untuk itu saya minta seluruh jajaran selalu siap jika dibutuhkan untuk memenuhi kelengkapan," kata Bupati, dikutip dari Prokopim Pacitan, Rabu, 18 Februari 2026.

Selama sebulan ke depan, tim BPK akan menguliti dokumen, mencocokkan data, hingga melakukan uji petik di lapangan. 

Ketua Tim BPK Perwakilan Jawa Timur, Hanggit Rani Wijayanti, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan agenda rutin tahunan.

Menurutnya, pemeriksaan interim bertujuan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya. 

Selain itu, tim juga akan menyusun kesimpulan hasil reviu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta mengumpulkan data dan informasi untuk pengembangan pemeriksaan lanjutan.

"Untuk pelaksanaan pertama pengambilan sampel cek fisik. Kedepan semoga tidak ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan BPK yang mengambil informasi untuk keuntungan pribadi," ujarnya.

Dengan waktu 30 hari yang terhitung sejak entry meeting, seluruh perangkat daerah diminta responsif terhadap permintaan data dan klarifikasi. 

Pemeriksaan ini menjadi momen penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.(*)

Tombol Google News

Tags:

BPK LKPD 2025 pemkab pacitan Audit Keuangan Indrata Nur Bayuaji BPK Jatim