KETIK, SURABAYA – Pemilik sah PT Azma Sari Manikam (ASM) Lorienna Noviati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dengan nomor registrasi No. 15/Pdt.G/2024/PN BKL. Gugatan ini sebagai proses perpindahan kepemilikan yang dinilai janggal dan manipulatif.
Dalam gugatan itu, Lorienna Noviati menggugat tiga pihak utama, yaitu AS, AT, dan Notaris JPT, serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi.
Saat ditemui, kuasa hukum Lorienna Noviati, Fabio Jokebed menjelaskan Lorienna merasa peralihan kepemilikan saham tersebut diduga penuh rekayasa dan dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Gugatan ini juga menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Agustus 2019, yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan Lorienna.
“Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani apapun. Makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan,” ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Fabio menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka telah menerima barang bukti dari pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya. "Saat ini kami masih menunggu vonis yang akan dikeluarkan hakim," ucapnya.
Gugatan ini menjadi perhatian karena adanya dugaan manipulasi dalam proses peralihan saham perusahaan, yang berpotensi mempengaruhi kredibilitas proses hukum terkait hak kepemilikan perusahaan di Indonesia.
Sementara itu, Prof Sadjijono dari FH Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa syaratnya terpenuhi terkait dengan perbuatan melawan hukum.
“Menurut analisa saya terpenuhi terkait dengan syarat unsur perbuatan melawan hukum secara perdata itu jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi,” ucapnya.(*)
Perpindahan Kepemilikan Dinilai Janggal dan Manipulatif, Pemilik PT ASM Ajukan Gugatan Perdata
16 Januari 2025 08:29 16 Jan 2025 08:29
Ahli Prof Sadjijono dari FH Universitas Bhayangkara (tengah) bersama anak pemilik PT Azma Sari Manikam, Arta Syah (kiri) bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu, 15 Januari 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Trend Terkini
9 Januari 2026 05:46
Biang Sepinya Laga Arema FC di Kanjuruhan, Aremania: Tiket Elit Prestasi Sulit
7 Januari 2026 21:50
Hadirkan Nuansa Alam Malang Selatan, Grand Miami Hotel Jadi Favorit Wisatawan untuk Beristirahat di Kepanjen
12 Januari 2026 15:31
Sampah Menumpuk di RSUD Mardi Waluyo Blitar, Keluarga Pasien Resah
11 Januari 2026 16:28
Pertama! Spesial Gurami Rumah Makan Jemani Hadir di Kota Madiun, Ini Lokasinya!
8 Januari 2026 21:02
Dalberto Kembali, Arema FC Dapat Tambahan Amunisi Jelang Duel Lawan Persik Kediri
Tags:
gugatan Perdata PN Bangkalan PT Azma Sari Manikam ManipulatifBaca Juga:
Mediasi Gugatan Konsumen TV Polytron Buntu, Penggugat Siap Tempuh Jalur PidanaBaca Juga:
LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian terhadap TempoBaca Juga:
Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Kades Geger Hadirkan Saksi dari PenyidikBaca Juga:
Mantan Dosen dan Universitas PGRI Palembang Akhirnya Berdamai dalam Gugatan PerdataBaca Juga:
Ketua DPW PKB DIY Digugat Anggota DPR RI dari Partai yang SamaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
