KETIK, SURABAYA – Pemilik sah PT Azma Sari Manikam (ASM) Lorienna Noviati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dengan nomor registrasi No. 15/Pdt.G/2024/PN BKL. Gugatan ini sebagai proses perpindahan kepemilikan yang dinilai janggal dan manipulatif.
Dalam gugatan itu, Lorienna Noviati menggugat tiga pihak utama, yaitu AS, AT, dan Notaris JPT, serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi.
Saat ditemui, kuasa hukum Lorienna Noviati, Fabio Jokebed menjelaskan Lorienna merasa peralihan kepemilikan saham tersebut diduga penuh rekayasa dan dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Gugatan ini juga menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Agustus 2019, yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan Lorienna.
“Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani apapun. Makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan,” ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Fabio menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka telah menerima barang bukti dari pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya. "Saat ini kami masih menunggu vonis yang akan dikeluarkan hakim," ucapnya.
Gugatan ini menjadi perhatian karena adanya dugaan manipulasi dalam proses peralihan saham perusahaan, yang berpotensi mempengaruhi kredibilitas proses hukum terkait hak kepemilikan perusahaan di Indonesia.
Sementara itu, Prof Sadjijono dari FH Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa syaratnya terpenuhi terkait dengan perbuatan melawan hukum.
“Menurut analisa saya terpenuhi terkait dengan syarat unsur perbuatan melawan hukum secara perdata itu jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi,” ucapnya.(*)
Perpindahan Kepemilikan Dinilai Janggal dan Manipulatif, Pemilik PT ASM Ajukan Gugatan Perdata
16 Januari 2025 08:29 16 Jan 2025 08:29

Trend Terkini

24 Sep 2025 16:05
MBG Probolinggo Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Gajahmada Desak Pengalihan ke Sistem Tunai

26 Sep 2025 08:15
Prades Terjaring Validasi PPPK di Lebak, BKPSDM Pastikan Tak Diloloskan

27 Sep 2025 18:26
Lowongan Kerja Melimpah! Job Fair Disnaker Lebak 2025 Wajib Dikunjungi, Catat Tanggalnya

24 Sep 2025 15:07
Kepala Dindikbud Pemalang Klarifikasi Dugaan Kasus Guru Selingkuh dan Kendaraan Dinas di Tempat Karaoke

24 Sep 2025 14:21
Garis Pakem Mandiri Laporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejaksaan

Tags:
gugatan Perdata PN Bangkalan PT Azma Sari Manikam ManipulatifBaca Juga:
Mantan Dosen dan Universitas PGRI Palembang Akhirnya Berdamai dalam Gugatan PerdataBaca Juga:
Ketua DPW PKB DIY Digugat Anggota DPR RI dari Partai yang SamaBaca Juga:
Kasus Istri Gugat Suami yang Ternyata Wanita, Sidang Digelar Dua Minggu LagiBaca Juga:
Wanita Ini Gugat Suaminya ke PN Surabaya karena Ternyata Seorang PerempuanBaca Juga:
Kemenag Digugat Jamaah, Pelayanan Haji 2023 Dianggap BurukBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

30 September 2025 11:25
Fokus Evakuasi Korban Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Sekdaprov Jatim: 7 Orang Masih Terjebak

30 September 2025 10:50
Mahasiswa Unusa Edukasi Warga Mojokerto Terkait Pencegahan Diabetes hingga Penggunaan Obat Herbal

30 September 2025 09:52
Pantau Lansung Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny, Gubernur Khofifah: Proses Evakuasi Berhati-hati

30 September 2025 08:50
Dramatis, Proses Evakuasi 8 Santri Bangunan Ponpes Al-Khoziny

29 September 2025 23:15
Pimpin Proses Evakuasi, Wagub Jatim Minta Pencarian Korban Terus Dilakukan

29 September 2025 23:02
Runtuhnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Ini Kata Kemenag Jatim

Trend Terkini

24 Sep 2025 16:05
MBG Probolinggo Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Gajahmada Desak Pengalihan ke Sistem Tunai

26 Sep 2025 08:15
Prades Terjaring Validasi PPPK di Lebak, BKPSDM Pastikan Tak Diloloskan

27 Sep 2025 18:26
Lowongan Kerja Melimpah! Job Fair Disnaker Lebak 2025 Wajib Dikunjungi, Catat Tanggalnya

24 Sep 2025 15:07
Kepala Dindikbud Pemalang Klarifikasi Dugaan Kasus Guru Selingkuh dan Kendaraan Dinas di Tempat Karaoke

24 Sep 2025 14:21
Garis Pakem Mandiri Laporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejaksaan

