KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara mantan dosen OK (38) dan Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah melalui proses persidangan yang cukup menyita perhatian.
Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya M. Novel Suwa, Direktur LBH Bima Sakti, mengonfirmasi pencabutan gugatan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 15 Juli 2025.
"Sudah ada titik temu dan telah dlakukan perdamaian, itu tertera di dalam surat perdamaian ini. Antara pihak penggugat dan tergugat tidak akan menuntut satu dengan yang lainnya, karena ini hanya permasalahan sistem dan teknik saja," tegas Novel saat ditemui di PN Palembang.
Senada dengan Novel, kuasa hukum BPH PB PGRI Palembang, Sepriadi Pirasad, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak penggugat atas kesediaan mereka berkoordinasi.
"Kalau masalah ini tidak dibuka dan tidak dilakukan koordinasi dengan baik, mungkin perkara ini sulit juga ditempuh dengan perdamaian. Makanya dengan ada koordinasi yang baik antara pihak penggugat dan pihak tergugat, perdamaian bisa ditempuh," ujarnya.
Sepriadi juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi hanya sebatas miskomunikasi dan kesalahan dalam sistem, bukan masalah serius. "Hanya miskomunikasi saja, tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sistem saja," ucapnya.
la juga memastikan bahwa akreditasi Prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+ dan tidak ada masalah terkait hal tersebut. "Akreditasi tetap, tidak ada masalah juga," tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya seorang dosen berinisial OK (38) dari salah satu kampus di Baturaja melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti ke PN Klas 1 A Palembang dengan nomor 167/PDT.G/2025/ PN Palembang, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam gugatan tersebut, BPH PB PGRI Palembang menjadi tergugat 1, sementara LLDIKTI Wilayah I menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1. Kini, dengan tercapainya kesepakatan damai, perselisihan ini pun berakhir dengan baik bagi kedua belah pihak.(*)