LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo

18 November 2025 06:15 18 Nov 2025 06:15

Thumbnail LBH Pers Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers di Istana Negara beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa/ BPMI Setpres)

KETIK, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Perkara bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta.

Tempo sebelumnya digugat setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, bagian dari publikasi berita terkait penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sebelum masuk ke ranah hukum, konten tersebut telah diadukan ke Dewan Pers.

 

Sengketa Pers Bukan Ranah Pengadilan Umum

LBH Pers menilai putusan hakim sejalan dengan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli dari mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, yang menerangkan bahwa jika PPR tidak dijalankan, penyelesaian tetap harus melalui mekanisme Dewan Pers dan dilanjutkan dengan pernyataan terbuka apabila teradu tidak menjalankan rekomendasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa hingga gugatan diajukan, Dewan Pers belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka terhadap Tempo mengenai dugaan tidak dilaksanakannya PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Karena itu, hakim menilai eksepsi Tempo terkait kompetensi absolut beralasan hukum.

PN Jakarta Selatan akhirnya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara.

 

LBH Pers: Ini Kemenangan Kebebasan Pers

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menilai putusan ini sebagai penegasan penting terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Ia menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—upaya hukum yang digunakan untuk membungkam kritik publik dan melemahkan peran media.

“Putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Ini kemenangan bagi pers, warga, dan semua yang memperjuangkan kebebasan berpikir, berpendapat, serta memperoleh informasi,” ujar Mustafa.

Ia menegaskan bahwa gugatan pemerintah terhadap media dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu tindakan yang berpotensi mengganggu independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

LBH Pers juga menyoroti bahwa persoalan yang dipermasalahkan sejak awal hanyalah hak koreksi terkait judul poster. Pengadu, Wahyu Indarto—Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian—mengajukan aduan ke Dewan Pers atas nama pribadi, bukan mewakili kementerian atau pejabat lain.

Putusan ini, kata Mustafa, menjadi pengingat bahwa ruang kebebasan pers harus dijaga dan tidak boleh diganggu intervensi apa pun, termasuk dari pemerintah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sengketa pers UU Pers Dewan Pers putusan sela gugatan Perdata