KETIK, PALEMBANG – Upaya mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kerusakan televisi merek Polytron di Pengadilan Negeri (PN) Palembang belum menemukan titik temu. Proses mediasi dinyatakan buntu dan kembali ditunda hingga pekan depan.
Sidang lanjutan yang digelar Selasa 16 Desember 2025 tersebut dipimpin Hakim Mediator Romi Sinatra, SH, MH. Namun hingga persidangan berakhir, para pihak gagal mencapai kesepakatan damai, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda mediasi selama satu minggu.
Perkara ini diajukan oleh Yaprudin Zakaria sebagai penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang selaku Tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai Tergugat II, serta PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai Tergugat III.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menyebutkan bahwa agenda mediasi sejatinya ditujukan untuk mencari solusi damai. Namun, niat tersebut tidak mendapat respons konkret dari pihak tergugat.
“Pada prinsipnya, kami sudah menyampaikan sejumlah poin untuk kesepakatan. Tetapi dari pihak tergugat I, II, maupun III, melalui kuasa hukumnya, tidak ada satu pun poin yang disampaikan untuk disepakati,” ujar Supriadi kepada awak media.
Meski demikian, para pihak sepakat menunda mediasi selama sepekan guna membuka ruang pembahasan lanjutan.
Supriadi menegaskan bahwa hak konsumen telah dijamin undang-undang, termasuk hak atas barang yang layak pakai dan mendapat perlindungan garansi. Menurutnya, produsen memiliki kewajiban menjamin mutu serta memberikan penjelasan yang transparan terhadap produk elektronik yang dipasarkan.
“Produk elektronik tidak bisa disamakan dengan barang konsumsi biasa. Ada standar dan garansi yang melekat, dan itu wajib dipenuhi oleh produsen,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, televisi milik kliennya baru digunakan sekitar tiga bulan sebelum mengalami kerusakan total. Ironisnya, klaim garansi justru ditolak dengan alasan kerusakan akibat kesalahan konsumen.
“Kerusakan terjadi di dalam unit elektronik. Lalu bagaimana bisa langsung diklaim sebagai kesalahan konsumen? Ini yang kami persoalkan. Bahkan sudah ada dua konsumen lain yang melapor kepada kami dengan kasus serupa TV Polytron rusak dan klaim garansi ditolak,” ungkapnya.
Tak hanya berhenti pada gugatan perdata, pihak penggugat juga menyatakan siap menempuh jalur pidana terhadap perusahaan Polytron, baik cabang Palembang maupun service center.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan,” tegas Supriadi.
Selain itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan serta melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Dinas Perdagangan.
“Kami akan meminta penghentian izin dan peredaran produk Polytron, khususnya televisi sejenis dengan yang kami gugat. Produk ini patut diduga gagal produksi dan produsen wajib bertanggung jawab, minimal dengan menarik produk sejenis dari pasaran,” pungkasnya.(*)
