Sidang Sengketa Aset UBD, Tergugat Serahkan SHM Kampus Atas Nama Para Ahli Waris

10 Februari 2026 19:38 10 Feb 2026 19:38

Thumbnail Sidang Sengketa Aset UBD, Tergugat Serahkan SHM Kampus Atas Nama Para Ahli Waris

Bukti SHM 2241 ditunjukkan di hadapan majelis hakim dalam sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang dan mengungkap fakta mengejutkan, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, agenda pemeriksaan bukti dari pihak tergugat justru memunculkan dugaan konflik kepentingan di tubuh Yayasan Bina Darma Palembang.

Kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti krusial berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2241 atas lahan kampus utama Universitas Bina Darma. 

Sertifikat tersebut sebelumnya tercatat atas nama almarhum Buchori Rachman dan telah resmi dibalik nama kepada para ahli warisnya.

Dalam persidangan terungkap, SHM 2241 mencantumkan sejumlah nama pemilik, yakni Suheriyatmono, Zainuddin Ismail, Rifa Ariani, serta para ahli waris almarhum Buchori Rachman. Di antaranya tercatat Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemalajaya, Farida Buchori, dan Rifa Ariani.

Kuasa hukum tergugat, M. Novel PWA, SH, MM, MSi menegaskan bahwa bukti tersebut memiliki bobot penting dalam perkara perdata ini. Pasalnya, penggugat dalam perkara ini adalah Yayasan Bina Darma Palembang.

“Dalam SHM 2241 yang kami ajukan sebagai bukti, tertulis nama Linda Unsriana sebagai salah satu pemilik sah. Padahal yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Universitas Bina Darma,” ungkap Novel. 

“Artinya, ibu Linda melalui yayasan menggugat aset yang di dalam sertifikatnya juga tercantum atas nama dirinya sendiri. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Noor Ikhwan Ria Adha menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa. 

Pemeriksaan setempat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Di sisi lain, Kuasa Hukum penggugat, Budi Santoso SH MH, membantah adanya persoalan legal standing dalam gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Linda Unsriana bertindak bukan sebagai pribadi, melainkan sebagai pengurus yayasan.

“Dalam gugatan kami sudah jelas. Ibu Linda berkedudukan sebagai pengurus yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Bina Darma Palembang, sehingga secara hukum sah sebagai penggugat,” ujarnya.

Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma ini pun masih akan berlanjut. Dengan dijadwalkannya pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa usai Idul Fitri, majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh terkait status dan penguasaan aset yang dipersoalkan, Seiring terbukanya fakta-fakta di persidangan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

gugatan Perdata Aset Yasyasan Bina Darma Pengadilan Negeri Palembang kota palembang