KETIK, MADIUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun mengambil langkah tegas dengan melakukan penggembokan serta menderek kendaraan yang parkir di sisi kanan Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun.
Hal itu dilakukan atas maraknya kendaraan yang masih nekat parkir di sebelah kanan Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun walaupun rambu larangan dilarang parkir telah terpasang.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Tugas Prasetyo mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemasangan stiker peringatan hingga penggembokan serta derek bagi kendaraan yang melanggar berulang kali.
"Sebenarnya peraturan larangan parkir di sisi kanan Jalan Dr Soetomo ini sudah sejak awal 2025 dan kami sering mengingatkan. Akan tetapi hingga saat ini kami masih menemukan adanya pelanggar," ujarnya pada Minggu, 1 Maret 2026.
"Nantinya jika masih ada yang melanggar kami akan melakukan langkah tegas pertama pelanggar akan diberi stiker peringatan sekaligus di data identitas kendaraannya sebagai edukasi awal. Namun jika kembali melanggar, kendaraan akan langsung digembok dan diderek ke kantor Dishub," tegasnya.
"Pemilik juga harus mengambil kendaraan di kantor sekaligus mendapatkan teguran. Jika nantinya mengulang lagi kita akan berikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai pemberitahuan, jika anda bingung mencari tempat parkir di sekitar area Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, anda bisa langsung mengarahkan kendaraan anda menuju area parkir yang telah disediakan. Seperti di area parkir utara RSUD Dr Soedono Kota Madiun atau tepatnya di area parkir Jatim Parking Center (JPC).(*)
