Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Kades Geger Hadirkan Saksi dari Penyidik

4 November 2025 16:52 4 Nov 2025 16:52

Thumbnail Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Kades Geger Hadirkan Saksi dari Penyidik
Siti Rohmah usai menghadiri sidang anaknya di Pengadilan Negeri Bangkalan (Foto: Ismail Hasyim/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Geger, Budiman dan terdakwa Busiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa, 4 November 2025.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi verbal dari penyidik untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai sidang, Siti Rohmah, ibu korban Dinul Huda menyampaikan harapan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk aktor intelektual di balik kasus tersebut. Ia menilai peristiwa itu bukan hanya tindak kekerasan, tetapi juga mencoreng martabat pemerintahan desa.

“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya, biar jadi pelajaran untuk semua,” tegas Siti usai sidang.

Menurutnya, aksi penganiayaan tersebut bermula dari perintah Kepala Desa Geger berinisial B yang diduga menghasut perangkat desa melakukan kekerasan terhadap warganya sendiri. 

“Kepala desa seharusnya mengayomi rakyat, bukan malah menyuruh perangkatnya bacok warganya sendiri,” ujarnya.

Siti menambahkan, sebagai pemimpin, Budiman semestinya memberi teladan dan menjaga ketertiban desa. 

“Kalau perlu hukumannya dua kali lipat dari pelaku. Orang seperti itu tidak pantas jadi kepala desa,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami minta kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang dilindungi,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo mengatakan sidang berjalan lancar sesuai agenda. 

“Hari ini pemeriksaan saksi verbal dari penyidik, untuk memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan di persidangan dan BAP. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan akhir,” jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidang penganiayan Geger PN Bangkalan