KETIK, SURABAYA – Pengembangan area the Nook di kawan Perumahan Graha Famili, Surabaya, yang sempat dikomplain beberapa warga akhirnya mulai menemukan titik terang. Hal ini setelah adanya pertemuan antara warga dan pihak pengelola PT Sanggar Asri Senotasa (SAS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Kuasa Hukum PT Sanggar Asri Senotasa (SAS), Daniel Julian Tangkau, menjelaskan bahwa PT SAS membuka ruang untuk berkomunikasi dengan perangkat dan warga.
“Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan diperbaiki bersama, kita fokus kedepannya untuk mengakomodir saran untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak," tutur Daniel saat dihubungi, Kamis, 2 Oktober 2025.
Daniel menilai permasalahan tersebut merupakan dinamika suatu pembangunan adalah hal yang biasa, yang pasti dirinya menjelaskan PT SAS telah memiliki perizinan yang sah dan dilindungi oleh hukum. “Terlepas dari perizinan, SAS berkomitmen untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak," ucapnya.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, dihadiri oleh perwakilan warga, PT Sanggar Asri Senotasa (SAS) selaku pengelola the Nook, PT Intiland, Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.
Ketua RW 11, Hadi Wibisono, menyampaikan, bahwa warga meminta kepastian tentang perizinan the Nook. "Disini juga hadir pula salah satu pemilik kavling blok T yang mengaku setuju saja dengan proyek Nook apabila semua perizinan benar adanya," jelasnya.
Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart mengatakan bahwa PT SAS telah mengantongi perizinan terkait pembangunan the Nook. “Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister pada DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa telah terpenuhi," katanya.
Pihaknya menambahkan bahwa perizinan PT SAS sudah melalui sejumlah tahapan dan kajian dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Sementara itu, Bagian hukum Pemkot Surabaya, Ahmad Rizal Saifuddin mengatakan bahwa perizinan yang dikantongi PT SAS sah secara hukum.“Dalam konteks perizinan sepanjang tidak ada pembatalan maka tetap berlaku," ungkap Rizal.
Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus berpendapat akan mengakomodir semua pihak maka merekomendasikan PT SAS untuk menghentikan sementara pembangunan selama tujuh hari kerja. "Sembari pihak-pihak terkait bisa kembali memastikan perizinan yang ada," ujar Yona.
Komisi A DPRD Surabaya menyarankan agar semua pihak untuk mencari jalan damai. "Ini sifatnya sebatas rekomendasi ya, warga sebaiknya cari jalan damailah," imbuh salah seorang anggota Komisi A DPRD. (*)