Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dipanggil PN, Digugat Warga soal Jalan Berlubang

25 Februari 2026 07:20 25 Feb 2026 07:20

Thumbnail Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dipanggil PN, Digugat Warga soal Jalan Berlubang

Al Amin beserta istri saat ditemui di kediamannya. (Foto: Yandi Sofyan/ Suara.com)

KETIK, PANDEGLANG – Pengadilan Negeri Pandeglang akan memanggil Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, serta Bupati Pandeglang dalam perkara gugatan perdata yang diajukan warga terkait kondisi jalan berlubang di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Al Amin, seorang ojek pangkalan (opang) di Pandeglang sebelumnya 'nyaris' menjadi tersangka terkait kecelakaan tunggal yang menyebabkan seorang penumpang yang sedang ia bawa mengalami kecelakaan. Sang penumpang jatuh akibat Al Amin menghindari jalan berlubang. Namun benturan yang sangat keras menyebabkan penumpang tersebut meninggal dunia sebelum mencapai rumah sakit. 

Akibat kejadian tersebut, Al Amin melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap tiga pejabat tersebut. Ketiganya dianggap lalai menjalankan tanggung jawabnya untuk pemeliharaan kondisi jalan. 

"Iya benar (ada gugatan) baru masuk hari ini diregister. Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama," kata Humas PN Pandeglang Iskandar Zulkarnaen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 24 Desember 2026. 

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka sidang mediasi yang menjadi tahapan awal dalam proses persidangan perkara perdata. Dalam agenda ini, para pihak dipertemukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian tanpa harus melanjutkan perkara hingga putusan akhir.

Gugatan diajukan oleh Al Amin yang menilai kondisi jalan rusak dan berlubang di sejumlah titik di Pandeglang telah membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kerusakan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan infrastruktur.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat meminta adanya tanggung jawab konkret dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Warga berharap pemerintah tidak hanya hadir secara administratif di persidangan, tetapi juga menyampaikan rencana perbaikan yang jelas, termasuk kepastian waktu dan langkah teknis yang akan dilakukan.

Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya gugatan soal jalan rusak di wilayah tersebut dibawa ke ranah hukum. Hakim mediator berupaya mempertemukan kepentingan para pihak guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Hingga proses mediasi berlangsung, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, maupun Bupati Pandeglang terkait substansi gugatan dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut kepentingan luas masyarakat. Jalan sebagai fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dijaga kualitas dan keselamatannya. Gugatan ini sekaligus menjadi bentuk kontrol warga terhadap kinerja pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar.

Jika nantinya tidak tercapai kesepakatan, perkara berpotensi dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya hingga putusan pengadilan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Banten Bupati Pandenglang Kecelakaan lalu lintas