Pasca Eksekusi Warung "Kang Bayan", Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung Angkat Bicara

19 Februari 2026 13:25 19 Feb 2026 13:25

Thumbnail Pasca Eksekusi Warung "Kang Bayan", Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung Angkat Bicara

Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung Abdul Fatah (Foto: Dok. Abdul Fatah)

KETIK, TULUNGAGUNG – Pada Rabu 18 Februari 2026, Satpol PP Kabupaten Tulungagung Jawa Timur menertibkan salah satu usaha warung makan di Ngentrong kecamatan Campurdarat dengan dalih penataan ruang dan normalisasi fungsi saluran air khususnya di area barat SMAN 01 Campurdarat.

Namun langkah yang terkesan tegas dan garang menyisakan pertanyaan kenapa tidak semuanya dibongkar. Menurut aturan, mendirikan bangunan di atas saluran air (selokan, drainase,bantaran sungai) secara hukum dilarang.

Saluran ir merupakan pelanggaran peraturan tata ruang dan pemanfaatan lahan yang dapat menimbulkan dampak/konsekuensi hukum serius bagi pemilik bangunan maupun aparat yang membiarkannya.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur Abdul Fatah menegaskan agar semuanya ditertibkan jangan tebang pilih.

"Pemilik bangunan diatas Saluran Air di Ngentrong kecamatan Campurdarat bernama Suwito adalah anggota PPDI, Saya jamin bahwa dia patuh pada aturan hukum, tapi pertanyaannya, mengapa yang di tertibkan hanya 1 (satu) orang , lainnya kok tidak?" tegas Fatah. 

"Maka kami minta aturan bongkar bangunan di atas saluran air tidak tebang pilih, kami mendukung langkah penertiban ini akan tetapi kalo cuma satu tempat yang dibongkar, sedangkan yang lainnya tidak dibongkar padahal sepanjang saluran air di wilayah kecamatan Campurdarat kok beda perlakuannya ,ada apa ini?" tambahnya.

Dia meminta Kadin PU dan Kasatpol PP menegakkan aturan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih."Bila setelah ini yang ditindak hanya 1 orang dan yang lain dibiarkan maka kita pasti akan melakukan protes keras, bukan cuman di Tulungagung bahkan sampai pusat, tentunya kami masih mengedepankan iktikat baik semua pihak," tegasnya.

Masih menurut Fatah PPDI tersebar di seluruh indonesia dan jaringan untuk memviralkan tindakan ini tidak sulit, kami berteriak karena kecintaan kami dengan Tulungagung.

Berikut ini Konsekuensi hukum pembiaran  bangunan diatas Saluran Air:

Sanksi administrasi, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2021, Pemda berwenang memberikan sanksi administratif; Surat Peringatan I,II, dan III pemilik bangunan diminta membongkar sendiri bangunannya, penghentian sementara kegiatan, hingga Pembongkaran paksa (penertiban), dan berpotensi Denda Administratif.

Konsekuensi hukum pidana, mendirikan bangunan tanpa ijin diatas tanah yang bukan miliknya termasuk saluran air/ drainase umum) dapat dikategorikan sebagai tindak PIDANA ( Penyerobotan tanah, Potensi hukum pelanggaran tersebut menyebabkan Kerugian lingkungan semisal Banjir). dan tanggung jawab perdata ( ganti rugi) jika bangunan tersebut mengakibatkan saluran air tersumbat, sampah menumpuk, pemicu banjir, atau merusak Infrastruktur.

Maka pemilik bangunan dapat digugat secara perdata (Ganti Rugi, mengganti kerugian materiil warga lain atau negara yang terdampak banjir). Dan otomatis bangunan diatas Saluran Air hampir bisa dipastikan melanggar GSB (Garis Sempadan Air)

Berdasarkan uraian diatas bangunan di atas Saluran Air sangatlah merugikan semua pihak bahkan masuk Ranah Pidana dan Perdata. (*)

Tombol Google News

Tags:

ppid tulungagung Satpol PP Tulungagung