KETIK, GRESIK – Seorang warga berinisial JAT (37), penghuni perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi korban dugaan pemerasan dan penggelapan. Dua pria berinisial AI dan AN yang mengaku sebagai debt collector dipolisikan setelah diduga menarik paksa mobil Daihatsu Terios silver bernopol W 1301 E milik korban.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Mapolres Gresik dengan pendampingan tim kuasa hukum dari kantor Agustin & Partners. Kasus ini mencuat setelah upaya pengamanan kendaraan justru berujung pada permintaan uang tebusan dalam jumlah besar.
Insiden ini bermula pada 26 November 2025, saat sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih hutang mendatangi kediaman korban di Jalan Palangkaraya, Perumahan GKB. Mereka berniat menyita mobil tersebut lantaran dokumen BPKB kendaraan diduga telah digadaikan secara sepihak oleh rekan korban, FA, warga Manyar Sidomukti, yang kemudian mengalami keterlambatan pembayaran.
Korban segera menghubungi FA untuk meminta penjelasan. FA lantas mengutus dua rekannya, AI dan AN, yang juga merupakan penagih hutang untuk membantu proses negosiasi. Setelah proses tersebut, AI meminta kepada korban untuk menyerahkan mobil miliknya agar diparkir di rumah AI di wilayah Randuagung, Kecamatan Kebomas, dengan dalih agar aman dari tarikan pihak finance.
Beberapa pekan kemudian, JAT mendapati mobilnya telah berpindah tempat ke rumah AN di Desa Sukomulyo, Manyar. Saat korban berniat mengambil kembali kendaraannya, AI justru memberikan syarat berupa uang tebusan yang cukup besar.
“Saat itu saya kaget, karena saya dimintai uang senilai Rp30 juta, dengan alasan biaya tarik dan pengamanan,” kata korban.
Meskipun AN mengaku sebagai anggota debt collector dari BFI Finance, ia diduga tidak mampu membuktikan legalitas profesinya saat ditagih oleh korban. Hingga saat ini, kendaraan milik korban dilaporkan belum dikembalikan.
“Waktu itu saya menanyakan surat tugas dan sertifikasi yang bersangkutan, tetapi dia tidak bisa menunjukkan, dan berbelit-belit,” terangnya.
Toni Eko F, selaku kuasa hukum korban dari kantor Agustin & Partners, menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kerugian materiel maupun imateriel. Ia mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum para terlapor demi keadilan.
“Kami meminta agar para pelaku segera diproses hukum agar tidak ada lagi korban serupa. Apalagi klien kami telah mengalami kerugian baik material maupun imaterial, keluarga korban juga mengalami trauma sejak adanya kejadian ini,” tutupnya tegas.
Sebagai informasi tambahan, JAT sebelumnya juga telah melaporkan FA atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dipicu oleh tindakan FA yang diduga secara diam-diam menggadaikan BPKB mobil korban ke BFI Finance tanpa i’tikad baik untuk menyelesaikannya.
Persoalan ini berawal saat korban diajak oleh FA untuk bekerja sama membangun usaha cucian mobil. Kala itu, FA meminjam BPKB mobil milik korban sebagai tambahan modal dengan janji akan dikembalikan dalam empat bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, BPKB tak kunjung kembali dan bisnis tersebut tidak berjalan, hingga akhirnya rumah korban didatangi belasan orang yang mengakuh penagih hutang.(*)
