DPRD Gresik Rekomendasikan Pembongkaran Bangli Tebuwung yang Jadi Sarang Maksiat

2 Februari 2026 22:14 2 Feb 2026 22:14

Thumbnail DPRD Gresik Rekomendasikan Pembongkaran Bangli Tebuwung yang Jadi Sarang Maksiat

Audiensi Komisi III DPRD Kabupaten Gresik bersama OPD terkait, Pemdes Tebuwung, dan masyarakat guna membahas rekomendasi penanganan banjir serta dampak sosial akibat bangunan liar di lingkungan sekitar. (Foto:.Rif for Ketik)

KETIK, GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Gresik secara tegas merekomendasikan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Desa Tebuwung Kecamatan Dukun. yang dikeluhkan warga sebagai sarang maksiat dan penyebab banjir.

Keputusan ini diambil dalam audiensi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Tebuwung dan masyarakat yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satya Yustisia, serta dihadiri jajaran OPD terkait.

​Bangunan berupa warung-warung tersebut dipastikan akan ditertibkan karena selain faktor sosial, keberadaannya menyalahi aturan dengan menempati tanah negara.

Lokasi yang seharusnya berfungsi sebagai saluran air tersebut justru tertutup bangunan, sehingga memicu banjir di wilayah Kecamatan Dukun.

​Padahal, lahan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tersebut peruntukannya adalah untuk saluran air. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lahan justru dimanfaatkan untuk bangunan, bahkan digunakan sebagai warung.

​Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulistyo Isbansyah, menyampaikan bahwa audiensi digelar setelah wakil rakyat menerima banyak keluhan dari masyarakat desa mengenai kondisi saluran yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

​“Sebenarnya sudah ada surat dari desa terkait banyaknya Bangli yang menyebabkan saluran air tertutup dan berujung banjir. Ini jelas menyalahkan aturan karena fungsi awalnya adalah saluran bukan untuk bangunan,” ujarnya.

​Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyatakan bahwa warga Desa Tebuwung mengharapkan adanya penertiban bangunan liar di lokasi tersebut. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi saluran air guna mencegah banjir, sekaligus meminimalisir dampak sosial negatif di lingkungan masyarakat.

​“Jadi intinya masyarakat ingin adanya penertiban agar tidak terjadi banjir, dan fungsi saluran air bisa dikembalikan normal. Dari faktor sosial tidak terjadi sesuatu hal yang menyebabkan akses negatif di masyarakat, contohnya kenakalan remaja dan lain sebagainya,” ucap Hamdi.

​Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD Gresik akhirnya menetapkan enam rekomendasi resmi. Pertama, pemerintah desa diminta melakukan pendataan yang baik terhadap para pemilik bangunan atau lahan.

Kedua, OPD terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik diminta bekerja sesuai dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022.

​Ketiga, Dinas PUTR Gresik direkomendasikan untuk segera melakukan kegiatan normalisasi saluran pembuang di wilayah Desa Tebuwung. Keempat, Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan pembongkaran bangunan liar di Desa Tebuwung. Kelima, hasil rapat audiensi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Gresik.

​Keenam, hasil rekomendasi rapat ini dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah pertemuan ini. “Berharap rekomendasi ini berjalan lancar,” pungkasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

DPRD Gresik Desa Tebuwung Bangunan liar Kecamatan Dukun