Kades Melirang Klarifikasi Sengketa Lahan 116 Hektare dengan PT BIP, Warga Masih Menolak

28 Januari 2026 10:00 28 Jan 2026 10:00

Thumbnail Kades Melirang Klarifikasi Sengketa Lahan 116 Hektare dengan PT BIP, Warga Masih Menolak

Kepala Desa Melirang, Muwaffaq, saat memberikan penjelasan terkait polemik lahan warga dengan PT BIP di kantornya, Selasa, 27 Januari 2026. (Foto:Aris/Ketik.com)

KETIK, GRESIK – Kepala Desa Melirang, Muwaffaq, memberikan klarifikasi terkait konflik lahan seluas 116 hektare antara warga dan PT BIP. Klarifikasi tersebut disampaikannya pada Selasa, 27 Januari 2026, menyusul polemik mengenai status kepemilikan lahan dan kekhawatiran warga akan pembongkaran rumah di area terdampak.

Muwaffaq menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan tidak akan membongkar rumah warga yang berada di atas lahan sengketa. Ia juga meluruskan perbedaan dokumen yang selama ini menjadi sumber perdebatan antara warga dan PT BIP.

Menurut Muwaffaq, lahan tersebut awalnya merupakan aset Primkopal dengan sertifikat yang terbit pada 1997. Selanjutnya, PT BIP membeli lahan itu melalui mekanisme balai lelang. Ia menyebut dokumen yang dipegang warga berbeda dengan yang dimiliki perusahaan.

“Sebenarnya yang dipegang warga itu bukan Petok D asli, melainkan Daftar Mutasi Objek dan Wajib Pajak (SPOP) yang terbit tahun 2007. Sementara PT BIP memegang sertifikat terbitan 1997,” tegas Muwaffaq.

Pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Riatin, salah satu warga terdampak. Saat ditemui di kediamannya pada Jumat, 23 Januari 2026, Riatin menyatakan bahwa pihak desa sebenarnya mengetahui status tanah yang diklaim warga.

“Pak Kades tahu jika kami punya Petok D asli. Semua ada catatannya kalau itu tanah kami dan memang masih belum terjual. Itu kan ada di kelurahan, tapi kami tidak punya kewenangan untuk melihatnya,” ujar Riatin.

Sementara itu, hasil pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026 menyatakan bahwa lahan tersebut masuk dalam sertifikat sah milik PT BIP. Proses pengukuran tersebut disaksikan oleh aparat kepolisian dan perwakilan warga.

Dengan status lahan yang diklaim telah clean and clear, PT BIP menawarkan kompensasi berupa tali asih dengan nilai maksimal Rp100 juta untuk lahan seluas 5.000 meter persegi.

Terkait bangunan tempat tinggal warga, Muwaffaq menyampaikan bahwa PT BIP memastikan rumah-rumah warga tidak akan diganggu gugat, termasuk rumah milik Riatin.

“Pihak PT BIP menyatakan rumah warga tidak akan diganggu gugat. Rumah Ibu Riatin nanti akan diberi pagar batas. Jadi selain tali asih, bangunan rumah tetap dibiarkan,” ungkap Muwaffaq.

Hingga saat ini, dari total 17 warga yang terdampak konflik lahan tersebut, enam orang telah menerima tawaran kompensasi dari perusahaan. Sementara itu, 11 warga lainnya, termasuk Riatin, masih menyatakan penolakan.

Muwaffaq menyebut pemerintah desa telah berulang kali memfasilitasi mediasi antara warga dan PT BIP. Namun, jika belum tercapai kesepakatan, ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada masing-masing pihak.

“Pemerintah desa sudah berkali-kali mengupayakan mediasi. Pihak PT BIP juga mempersilakan warga menempuh jalur hukum jika kesepakatan belum tercapai,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

#PolresGresik gresik Melirang KonflikTanah