KETIK, SURABAYA – Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025, kembali memicu sorotan tajam terhadap wajah represif kepolisian.
Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (SEPAHAM) bersama sejumlah aktivis kampus dan elemen masyarakat sipil menilai kasus ini sebagai bukti nyata kegagalan reformasi Polri. Mereka menyebut tindakan aparat dalam pengamanan aksi semakin jauh dari prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Ini bukan sekadar insiden, tapi pelindasan rakyat oleh aparat negara. Polisi semakin menjauh dari mandatnya sebagai pelindung, malah berubah menjadi mesin represi,” tegas Muktiono, salah satu juru bicara SEPAHAM dalam pernyataannya kepada redaksi Ketik pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Selain menyebabkan korban jiwa, polisi juga dituding menggunakan pendekatan berlebihan dengan gas air mata, pemukulan, intimidasi jurnalis, hingga penangkapan sewenang-wenang. Menurut SEPAHAM, pola ini menunjukkan demokrasi di Indonesia sedang “tuli” terhadap suara rakyat, sementara kepolisian gagal menegakkan HAM yang mestinya dijunjung tinggi.
“Polri jelas melanggar hak dasar warga: hak hidup, hak menyampaikan pendapat, hak atas rasa aman. Semua diabaikan,” tutur dosen pengajar HAM di Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.
Tuntutan Reformasi Polri
Atas tragedi ini, SEPAHAM dan jaringan masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan. Ada enam poin desakan utama, di antaranya:
1. Mengusut tuntas kasus Affan Kurniawan secara transparan tanpa intimidasi, dengan pengawasan eksternal.
2. Komnas HAM dan Kompolnas wajib turun mengawal penyelidikan kasus kekerasan aparat.
3. Reformasi kelembagaan dan budaya Polri segera dilakukan, termasuk kurikulum pendidikan berbasis HAM.
4. DPR dan partai politik diminta mengakhiri praktik demokrasi yang koruptif dan abai pada penderitaan rakyat.
5. Anggota DPR yang melukai hati publik lewat pernyataan maupun tindakan harus mendapat sanksi tegas.
6. Kapolri wajib menjamin keselamatan demonstran serta membebaskan peserta aksi yang ditahan secara sewenang-wenang.
SEPAHAM menilai tragedi Affan hanyalah puncak gunung es dari pola kekerasan yang terus berulang setiap kali rakyat turun ke jalan. “Jika reformasi Polri tidak segera dilakukan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan. Aparat bukan lagi pelindung, tapi ancaman bagi warga negara,” pungkasnya. (*)