KETIK, SLEMAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 19 Januari 2026 lalu.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan perwujudan hak asasi manusia sekaligus pilar utama dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat. MK menilai perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi profesi jurnalis secara personal, tetapi juga menjaga kepentingan publik agar masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Prinsip ini diposisikan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Guru Besar Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D., menyatakan sependapat dengan putusan MK. Namun, ia menilai putusan tersebut pada dasarnya hanya mempertegas praktik yang selama ini sudah berjalan dalam dunia pers.
“Jadi, Keputusan MK itu hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu, 24 Januari 2026.
Abrar menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sejatinya sudah menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan. Ia menilai penafsiran MK tidak menghadirkan norma baru, karena mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan hak koreksi telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) UU Pers.
Menurutnya, MK hanya kembali menegaskan jalur penyelesaian yang selama ini menjadi pegangan wartawan ketika terjadi sengketa pemberitaan. Artinya, proses hukum pidana maupun perdata seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh mekanisme etik dan mediasi pers ditempuh.
Meski demikian, Abrar menilai penerapan konsep restorative justice dalam konteks pers perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik tidak mengenal kompromi dalam tujuan sosialnya.
“Soalnya, kegiatan wartawan tidak mengenal kompromi. Artinya, wartawan menerima semua tujuan sosialnya dan melaksanakan semua kegiatan teknis untuk mencapai tujuan tersebut. Itu pilihan pertama. Pilihan kedua, dia tidak melaksanakannya sama sekali,” paparnya.
Abrar juga menekankan bahwa wartawan, sebagai bagian dari masyarakat, tetap membuka ruang koreksi atas karya jurnalistiknya. Dari prinsip inilah lahir kewajiban melayani hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Pers.
“Dengan begitu sebenarnya wartawan sudah berusaha untuk tidak sewenang-wenang. Dengan kata lain wartawan tidak ingin otoriter seperti lazimnya diktator,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap karya jurnalistik, sekecil apa pun kontribusinya, memiliki nilai intelektual yang bermakna bagi publik. Oleh karena itu, profesi wartawan layak mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
“Dalam posisi ini, seharusnya wartawan mendapat perlindungan. Perkara siapa yang harus melindungi, tentu saja pemerintah,” ucapnya.
Abrar menutup dengan menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sejak awal dirancang untuk mencegah pemaksaan kehendak dari pihak mana pun dalam proses pemberitaan. Prinsip kesetaraan antara pers, masyarakat, dan pemerintah menjadi fondasi utama dalam menghasilkan karya jurnalistik yang ideal, sebagaimana tercermin dalam Pasal 6 UU Pers. (*)
