Belum Punya IPAL dan Mess, Enam SPPG di Sampang Masih Dihentikan Sementara

12 Maret 2026 00:24 12 Mar 2026 00:24

Thumbnail Belum Punya IPAL dan Mess, Enam SPPG di Sampang Masih Dihentikan Sementara

Ilustrasi kegiatan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu 11 Maret 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II menetapkan perubahan atas surat penghentian operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Perubahan I Pemberhentian Sementara Operasional Nomor 869/D.TWS/03/2026. Rabu, 11 Maret 2026.

Surat tersebut merupakan pembaruan dari surat sebelumnya bernomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang kini dinyatakan tidak berlaku.

Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penyegaran serta validasi kembali terhadap data operasional SPPG. Dari hasil rekapitulasi terbaru, ditemukan sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan operasional.

Beberapa kekurangan yang ditemukan antara lain belum mendaftarkan SLHS, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tidak tersedianya tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

“Berdasarkan pembaruan data rekapitulasi SPPG yang belum mendaftarkan SLHS, belum memiliki IPAL, serta tidak memiliki tempat tinggal bagi kepala dan pengawas, maka surat penghentian sementara sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan surat perubahan,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.

Melalui perubahan tersebut, sejumlah SPPG tetap dikenai penghentian operasional hingga seluruh persyaratan yang belum terpenuhi dapat dilengkapi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Adapun sejumlah SPPG di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang tercatat belum memenuhi persyaratan IPAL maupun mess antara lain:

1. SPPG Sampang Camplong Dharma Tanjung 2 belum memiliki IPAL dan berantakan.

2. SPPG Sampang Kedungdung Daleman 3 belum memiliki mess.

3. SPPG Sampang Sokobanah Sokobanah Daya 4 belum memiliki lokasi IPAL.

4. SPPG Sampang Banyuates Jatra Timur 3 belum memiliki lokasi IPAL.

5. SPPG Sampang Pengarengan Gulbung belum memiliki lokasi IPAL.

6. SPPG Sampang Sampang Polagan belum memiliki IPAL dan berantakan.

Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II menyatakan bahwa penghentian sementara operasional akan dicabut setelah masing-masing SPPG melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

SPPG IPAL BGN Diberhentikan Sementara mitra