KETIK, PALEMBANG – Impian cepat kaya dengan cara instan berakhir petaka bagi Somat Pratama. Pria bekerja serabutan itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Palembang, usai didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 23,96 gram.
Sidang yang digelar pada Senin 13 Oktober 2025 dipimpin oleh Majelis Hakim Chandra Gautama, SH., MH., dengan Desmilita dari Kejati Sumsel bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan itu, tiga saksi dari Satres Narkoba Polda Sumsel turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Salah satu saksi mengungkapkan, terdakwa ditangkap di rumah kontrakannya saat sedang memecah paket sabu menjadi ukuran kecil siap edar.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Saat diamankan, terdakwa tengah memecah sabu dan belum sempat mengedarkannya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Somat mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Aji, warga Tangga Buntung Lorong Jambu, dengan harga Rp8,4 juta. Ia mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari orang yang sama.
“Uang untuk beli sabu saya dapat dari hasil jual motor. Saya sudah tidak bekerja, jadi niatnya mau cari tambahan, tapi malah begini,” kata Somat dengan nada lirih.
JPU mendakwa Somat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.(*)