KETIK, PALEMBANG – Upaya peredaran rokok ilegal berskala besar kembali terbongkar di meja hijau. Tiga terdakwa perkara rokok tanpa pita cukai, masing-masing Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, dituntut pidana 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Tuntutan dibacakan JPU Isnaini, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 29 Januari 2026, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH, MH. Sidang turut dihadiri tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Junaidi bin Matcik, Terdakwa II Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Terdakwa III Ardi Wironoto bin Hari, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU di persidangan.
Tak hanya hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya, serta memerintahkan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.
Yang tak kalah mencolok, JPU turut menuntut pidana denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni senilai Rp4.296.965.339,7, sehingga total denda yang dibebankan kepada para terdakwa mencapai Rp12.890.896.019,1.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” ujar JPU dengan nada tegas.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum berhasil menyita 4.440.780 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, antara lain S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, hingga St One Bold.
Atas barang bukti tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk merampas dan memusnahkan seluruh rokok ilegal, guna mencegah peredarannya kembali di masyarakat.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.(*)
