Bacakan Pledoi, Brigadir Arief Widianto Minta Dibebaskan dari Dakwaan KDRT

29 Januari 2026 18:26 29 Jan 2026 18:26

Thumbnail Bacakan Pledoi, Brigadir Arief Widianto Minta Dibebaskan dari Dakwaan KDRT

Kuasa hukum Brigadir Arief Widianto menegaskan kliennya tidak terbukti bersalah usai membacakan pledoi dalam sidang dugaan KDRT di PN Palembang. Kamis 29 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Brigadir Arief Widianto, SH, anggota Polrestabes Palembang, memasuki babak penentuan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 28 Januari 2026, kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) dan secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Pledoi tersebut disampaikan penasihat hukum Brigadir Arief, Rudi Hartono, SH, di hadapan Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Parmatoni, SH. Sidang digelar sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam pembelaannya, Rudi Hartono menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan berlangsung.

“Kami berpandangan sejak awal bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pembuktian. Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyatakan klien kami bersalah,” ujar Rudi usai persidangan di PN Palembang, Kamis 29 Januari 2026. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara objektif, profesional, dan berlandaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Klien kami bersikap kooperatif, menghormati seluruh proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim. Oleh karena itu, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua LSM Kemilau Bangsa Sumatera Selatan, Amri Amrullah, turut memberikan perhatian terhadap jalannya perkara tersebut. Ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan proporsional berdasarkan fakta persidangan,” kata Amri.

Dengan dibacakannya pledoi, perkara dugaan KDRT yang menjerat Brigadir Arief Widianto kini memasuki tahap akhir. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembacaan putusan majelis hakim.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus KDRT Jaksa penuntut umum