Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang, Vonis Aprizal Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

29 Januari 2026 19:01 29 Jan 2026 19:01

Thumbnail Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang, Vonis Aprizal Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Aprizal dalam kasus APAR Dana Desa Empat Lawang, Kamis 29 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memangkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang. 

Terdakwa Aprizal, SP bin M. Nuh divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 29 Januari 2026, yang dipimpin Hakim Ketua Pitriadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih praktik pengadaan APAR dilakukan secara masif dan terstruktur di desa-desa.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aprizal selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta lebih. Apabila tidak dilunasi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Kejari Empat Lawang menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, perkara ini bermula pada Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR, pompa pemadam portable, serta selang pemadam ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.

Terdakwa bahkan disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan, untuk kemudian dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.

Pada tahun 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta. 

Skema ini kemudian berlanjut dan meluas pada 2023, dengan pengadaan APAR secara masif di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang menggunakan Dana Desa, dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam.

Sejumlah kecamatan yang terlibat antara lain yakni Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta, Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 juta, serta sejumlah kecamatan lainnya dengan nilai anggaran bervariasi

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetor Rp500 juta, dengan sisa sekitar Rp300 juta lebih dan ancaman 10 bulan kurungan bila tidak dibayar.

Majelis hakim menilai unsur perbuatan terbukti, namun tetap menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kota palembang korupsi dana Apar