KETIK, PALEMBANG – Tim penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo menegaskan kliennya tidak memiliki peran aktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Penegasan itu disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa dihadirkan sekaligus, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Selatan Nopriansyah, serta Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Penasihat hukum Robi Vitergo, Sapriadi Samsudin, S.H., M.H., menilai seluruh keterangan saksi di persidangan tidak satu pun mengaitkan kliennya dengan peran aktif dalam praktik korupsi Pokir.
“Kami mencermati secara saksama keterangan para saksi, baik saksi pertama maupun saksi berikutnya. Faktanya, tidak ada satu pun yang menyebut adanya peran aktif Robi Vitergo,” tegas Sapri kepada wartawan di PN Palembang.
Menurut Sapri, posisi hukum kliennya jelas pasif, sehingga dakwaan primer Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi secara hukum. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap berhati-hati dan akan menguji dakwaan subsider dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
Tim penasihat hukum juga menanggapi keterangan saksi yang menyebut sejumlah nama lain berikut nominal uang tertentu. Sapri menegaskan, pengusutan terhadap fakta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum dan penyidik KPK.
“Kami justru menyayangkan jika perkara ini tidak dibongkar secara menyeluruh. Di persidangan, angka-angka yang muncul relatif kecil dan jauh dari narasi angka fantastis yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Sapri menyoroti keterangan saksi Nopriansyah yang mengungkap adanya pembagian dana sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar kepada 35 anggota DPRD dan pimpinan DPRD OKU. Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan persoalan sistemik yang telah berlangsung lama.
“Dari pengakuan saksi, pembagian 20 persen itu bukan praktik baru. Itu sudah menjadi kebiasaan sejak jauh sebelum masa jabatan klien kami. Ini tradisi buruk yang seharusnya dibenahi secara serius,” ungkapnya.
Tim penasihat hukum menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam membongkar praktik korupsi Pokir secara menyeluruh, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
“Jika memang tidak bersalah dan perannya pasif seperti klien kami, jangan dipaksakan tuntutan berlebihan. Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan ketidakadilan baru,” tegas Sapri.
Ia juga mengingatkan agar proses penuntutan tetap mengedepankan hati nurani, mengingat terdakwa memiliki keluarga dan rekam jejak panjang dalam pengabdian publik.
“Hampir 30 tahun klien kami mengabdi sebagai anggota DPRD untuk Kabupaten OKU. Itu adalah fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam melihat perkara ini secara utuh,” pungkasnya. (*)
