KETIK, PALEMBANG – Modus proyek bernuansa budaya kembali menyeret aparatur sipil negara (ASN) ke meja hijau. Seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Novran Hansya Kurniawan, resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek rumah limas yang ternyata fiktif.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 2 Februari 2026, dengan terdakwa duduk di kursi pesakitan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, dan dihadiri JPU Muhammad Jauhari serta tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sigit.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap kronologi kasus yang bermula dari sebuah pertemuan santai di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 29 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban, Acmad Yudy, yang saat itu tengah makan bersama rekannya Parid, berkenalan dengan saksi Fidya, yang mengaku sebagai PNS Dinas Perindustrian.
Dari pertemuan itulah, korban kemudian diperkenalkan kepada terdakwa Novran, yang disebut-sebut sebagai pejabat atau pimpinan PNS di lingkungan Pemkot Palembang.
Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas, yang diklaim sebagai program resmi Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Dengan meyakinkan korban bahwa proyek tersebut legal dan menjanjikan keuntungan penuh bagi investor, terdakwa berhasil membuat korban tergiur.
Korban pun menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp233 juta, yakni.Rp30 juta (29 November 2021), Rp150 juta (8 Desember 2021), Rp50 juta (28 Desember 2021), dan Rp3 juta (21 Januari 2022)
Uang tersebut diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa, dengan dalih untuk memperlancar proses proyek.
Namun, proyek rumah limas yang dijanjikan tak pernah terwujud. Setiap kali dimintai kejelasan, terdakwa justru menghindar dan meminta korban bersabar. Hingga akhirnya, terdakwa mengakui bahwa proyek tersebut tidak pernah ada dan hanya rekayasa belaka.
Dari total dana yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, masing-masing Rp60 juta pada Agustus 2022 dan Rp70 juta pada Mei 2023. Sisanya, Rp103 juta, hingga kini belum dikembalikan dan menjadi kerugian korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang hingga bergulir ke pengadilan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.(*)
