KETIK, PALEMBANG – Tirai panjang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim akhirnya resmi ditutup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang menetapkan penghentian penuntutan, menyusul wafatnya terdakwa, sehingga hak penuntutan gugur demi hukum.
Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin 2 Februari 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta tim penasihat hukum almarhum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tidak memberi ruang kelanjutan proses pidana terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia.
“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra di persidangan.
Majelis juga mencatat bahwa perkara Nomor 85/Litsus/TPK/2015 belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Alat bukti pun belum pernah diajukan ke persidangan, sehingga secara hukum tidak ada dasar untuk melanjutkan proses.
Penetapan hakim merujuk pada surat keterangan medis RSUD Siti Fatimah tertanggal 22 Januari 2006, yang menyatakan Haji Halim telah meninggal dunia. Surat tersebut diperkuat dengan permohonan penghentian penuntutan (SKP2) dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.
Selain KUHP, majelis turut mempertimbangkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 sebagai dasar hukum penghentian perkara.
Menariknya, usai sidang, penasihat hukum almarhum Fadil Indra Praja mengungkap adanya keberatan serius terhadap SKP2 yang diajukan JPU.
Menurut Fadil, SKP2 yang menjadi dasar penetapan hakim dinilai mengandung cacat formil dan substansi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
“SKP2 ini adalah fondasi penetapan hakim. Kalau fondasinya keliru, tentu berbahaya secara hukum. Karena itu kami menyampaikan keberatan di persidangan,” ujarnya.
Bahkan, JPU disebut mengakui adanya kekeliruan administratif dalam SKP2 dan meminta waktu untuk memperbaikinya. Kondisi itu sempat membuat majelis hakim menskors sidang, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada sore hari.
Soal barang bukti, tim penasihat hukum menegaskan konsekuensi hukum yang tak bisa ditawar.
“Jika penuntutan gugur demi hukum, maka barang bukti yang melekat pada perkara juga gugur dan wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak,” tegas Fadil.
Ia menambahkan, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing memiliki dakwaan terpisah, sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan atau dialihkan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto membenarkan penetapan tersebut.
“Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ujarnya.
Ia menambahkan, JPU akan segera melaporkan hasil penetapan ke pimpinan, termasuk untuk memastikan status hukum barang bukti agar tidak menimbulkan polemik baru.
Dengan penetapan ini, perkara Tipikor yang menjerat almarhum Haji Halim resmi berakhir dan tidak dapat dilanjutkan. Namun dinamika persidangan menunjukkan bahwa aspek administratif dan kepastian hukum, khususnya terkait SKP2 dan barang bukti, masih menjadi perhatian serius semua pihak.(*)
