KETIK, JAKARTA – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa pernyataan pakar politik Saiful Mujani yang menyerukan penurunan Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
Mahfud menilai, tudingan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan objektif berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, istilah makar memang telah lama dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun definisinya tidak sesederhana sekadar kritik atau seruan politik. Dalam regulasi terbaru, makar diartikan sebagai tindakan dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah secara tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
“Yang dimaksud makar itu adalah dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujar Mahfud, dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Terus Terang, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, unsur utama dalam tindak pidana makar adalah adanya tindakan nyata untuk meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan. Dengan demikian, pernyataan yang bersifat opini atau kritik, tanpa diikuti aksi konkret, belum memenuhi unsur pidana.
Mahfud juga mengingatkan bahwa dalam hukum, niat saja tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal makar. Harus ada langkah nyata, seperti mobilisasi massa atau gerakan terorganisir yang bertujuan menggulingkan pemerintahan.
Karena itu, ia menilai bahwa pernyataan Saiful Mujani masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat, sepanjang tidak diikuti tindakan yang mengarah pada upaya inkonstitusional.
"Itu bentuk dari kritik yang harus diapresiasi dalam iklim demokrasi," pungkas Mahfud.
