KETIK, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera memulihkan akses akun Instagram @magdaleneid yang sempat dibatasi. AJI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap karya jurnalistik.
Pembatasan akses itu terjadi pada 3 April 2026 dan berdampak pada hilangnya konten investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Laporan tersebut disusun berdasarkan data dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa tindakan pembatasan tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Pers.
“Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” ujar Nany, dalam pernyataannya, Rabu, 8 April 2026.
AJI menilai, pemutusan akses terhadap konten jurnalistik tanpa mekanisme yang transparan berpotensi merugikan publik. Pasalnya, masyarakat menjadi kehilangan akses terhadap informasi penting yang berkaitan dengan isu kepentingan umum.
Selain itu, AJI juga menyoroti tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen dalam proses penilaian konten. Hal ini dinilai mengabaikan mekanisme hukum pers yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam sengketa jurnalistik.
AJI memperingatkan bahwa praktik pemblokiran konten jurnalistik secara administratif dapat dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Sistem moderasi konten yang digunakan pemerintah masih belum transparan, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam mengidentifikasi konten jurnalistik sebagai pelanggaran. Ini yang harus segera dibenahi," tutur Nany.
Atas dasar itu, AJI mendesak Kementerian Komdigi untuk segera membuka kembali akses akun @magdaleneid dan memastikan perlindungan terhadap karya jurnalistik di ruang digital.
