KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu, 8 April 2026.
Hal ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta transparansi kepada masyarakat dan pemerintah dari Kejaksaan Agung RI.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani bersama jajaran, serta disaksikan TNI Polri, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Situbondo serta unsur terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya narkotika, minuman keras, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti lain dari tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan negeri.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun diblender untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.
Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Kajari Situbondo juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak pidana umum, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
"Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Situbondo. (*)
