Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20 8 Apr 2026 12:20

Samsul HM, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Ilustrasi kebebasan pers. (AJI)

KETIK, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur tentang konten disinformasi dan ujaran kebencian. AJI menilai regulasi tersebut berpotensi membatasi kebebasan pers dan berekspresi di ruang digital.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti sejumlah frasa dalam aturan tersebut seperti “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai bersifat multitafsir. Ia menyebut, istilah tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan secara luas tanpa batasan yang jelas.

Menurutnya, ketiadaan parameter yang tegas membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh otoritas dalam menentukan konten yang dianggap melanggar. Kondisi ini dinilai berisiko menekan media, terutama yang memproduksi karya jurnalistik investigatif dan kritis.

“Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata Nany dalam keterangannya kepada Ketik.com, Rabu, 8 April 2026. 

AJI juga menilai, ketentuan dalam SK tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi. Selain itu, aturan ini dinilai dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsela, menambahkan bahwa tidak adanya batasan yang jelas membuat konten jurnalistik berpotensi dikategorikan sebagai konten yang harus dihapus.

Lebih jauh, AJI menyoroti mekanisme pemutusan akses yang harus dilakukan dalam waktu maksimal empat jam oleh platform digital setelah menerima perintah dari Menteri. Kebijakan ini dinilai terlalu terburu-buru dan tidak memberikan ruang verifikasi yang memadai.

AJI juga mengkritik penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dinilai tidak transparan dan minim pengawasan independen. Hal ini membuka peluang intervensi negara terhadap konten yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan tertentu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, AJI secara tegas menuntut pemerintah untuk mencabut SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 demi menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Tombol Google News

Tags:

SK Komdigi 127/2026 AJI Indonesia kebebasan pers pasal karet sensor digital UU Pers Kebebasan berekspresi Aliansi Jurnalis Independen