Penanganan Tambang Ilegal di Halsel Belum Tutup Celah, Aktivitas Kerap Lolos

8 April 2026 12:22 8 Apr 2026 12:22

Thumbnail Penanganan Tambang Ilegal di Halsel Belum Tutup Celah, Aktivitas Kerap Lolos

Sejumlah wartawan saat audiens bersama Polres Halsel Selasa 7 April 2026 (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Penanganan tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih terus berjalan. Namun dalam prosesnya, polisi mengakui ada sejumlah kendala di lapangan yang membuat penanganan kasus-kasus itu belum sepenuhnya tuntas.

Hal itu disampaikan dalam audiensi jajaran Polres Halmahera Selatan bersama sejumlah wartawan di ruang rapat Polres Halsel, Selasa, 7 April 2026. Dalam pertemuan itu, Kanit Tipidter Polres Halsel Ikram Tuatui dan Kanit Buser Idrus Usman menyampaikan perkembangan penanganan tambang emas ilegal di sejumlah titik, terutama di wilayah Obi Barat seperti Desa Manatahan dan Desa dan Kusubibi Bacan Barat.

Ikram mengatakan, untuk tambang ilegal di Kusubibi dan Manatahan, polisi sudah berulang kali turun melakukan penutupan dan pengawasan. Menurut dia, langkah itu dilakukan sambil melihat kondisi masyarakat setempat yang sebagian besar menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.

“Untuk tambang ilegal yang ada di Desa Kusubibi, kemudian di Desa Manatahan, kita sudah tindak lanjuti berulang kali dengan melakukan penutupan dan kita arahkan karena para pelaku penambang ini hampir sebagian besar merupakan masyarakat lingkar tambang yang bergantung hidupnya ke tambang tersebut,” ujar Ikram.

Meski begitu, ia menegaskan polisi tetap bergerak ketika menerima laporan adanya aktivitas di lapangan. Untuk kasus tambang tahun 2025, Ikram juga menyebut prosesnya masih berjalan dan saat ini berkasnya masih sementara dilengkapi sebelum kembali diserahkan.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara, mungkin di minggu-minggu ke depan baru akan kami kirimkan kembali berkas tersebut,” katanya.

Sementara untuk kasus tambang batu bacan, Ikram menjelaskan penanganannya kini sudah berada di Polda. Ia menyebut perkara itu sebelumnya sempat ditangani Polres Halsel, namun kemudian dilimpahkan sehingga perkembangan selanjutnya bisa langsung dikonfirmasi ke pihak Polda.

Untuk dugaan tambang emas ilegal di Desa Bibinoi, Ikram mengaku sudah menerima informasi awal dan akan segera menindaklanjuti dengan pemanggilan serta pengecekan langsung ke lokasi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dalam beberapa pekan kami akan melakukan pemanggilan dan melakukan pengecekan di lokasi terkait informasi yang ada,” ujarnya.

Ikram juga menyinggung penanganan kasus tambang pada tahun 2023 dan 2024. Menurut dia, perkara pada dua tahun itu ditangani oleh Polda. Sementara untuk perkara tahun 2025, khususnya di Manatahan dan Anggai, penanganannya masih berada di Polres Halsel dan belum selesai karena dokumennya masih dilengkapi.

Khusus kasus di Kusubibi, polisi mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi dan kini tinggal menunggu keterangan tambahan sebelum perkara itu dibahas lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami sejumlah hal agar penanganannya tidak keliru.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, saat ini tinggal menunggu keterangan ahli saja. Setelah ada, kami akan lakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut,” ujar Ikram.

Selain itu, polisi juga menyinggung adanya kasus kecelakaan kerja yang berkaitan dengan aktivitas tambang. Dalam kasus ini, kata Ikram, keluarga korban sudah menyampaikan surat bahwa mereka menerima peristiwa itu sebagai kecelakaan. Karena itu, polisi masih menunggu penjelasan tambahan untuk memastikan langkah penanganan berikutnya.

Di lapangan, kendala terbesar yang dihadapi polisi adalah saat menerima laporan adanya aktivitas tambang, tetapi ketika petugas turun ke lokasi, aktivitas tersebut sudah tidak lagi ditemukan. Yang tersisa, kata Ikram, sering kali hanya alat di lokasi tanpa kegiatan.

“Ketika kita menerima informasi bahwa ada kegiatan penambangan, perputaran trombol di lokasi, pada saat kita turun ke sana tidak ditemukan aktivitas,” katanya.

Menurut Ikram, para penambang di lapangan kerap beralasan bahwa mereka belum bekerja dan masih menunggu izin keluar. Dalam kondisi seperti itu, polisi mengatakan langkah yang dilakukan biasanya berupa peringatan, pemasangan garis polisi, dan larangan beraktivitas sebelum izin benar-benar ada.

“Kita hanya memperingatkan, kita police line. Tidak boleh bekerja sambil menunggu izin ada,” ucapnya.

Ia menambahkan, di wilayah Kusubibi terdapat sekitar 65 pemilik tromol dengan ratusan pekerja. Dengan jumlah personel yang terbatas, polisi mengaku tidak mudah menangani semuanya sekaligus. Karena itu, penanganan dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan dan bukti yang ada.

Polres Halsel juga mengaku terus berkoordinasi dengan polsek setempat dan akan memperkuat pengawasan melalui Bhabinkamtibmas agar setiap informasi dari masyarakat bisa lebih cepat dicek. Langkah ini juga disiapkan untuk menindaklanjuti laporan dari titik-titik lain yang mulai disebut dalam pembicaraan, termasuk wilayah Kaputusan.

Sementara itu, Kanit Buser Polres Halsel Idrus Usman mengatakan kendala lain yang cukup sering terjadi adalah informasi soal kedatangan polisi lebih dulu tersebar. Akibatnya, ketika tim tiba di lokasi, aktivitas tambang sudah berhenti dan tidak ditemukan pekerjaan apa pun.

“Isrilah kasarnya tikus-tikus mereka itu pasang mata-mata. Setiap pelaporan ada mata-mata. Karena setiap teman wartawan turun dan memberikan baket torang (Kami) itu saya langsung menghadap Kapolres untuk izin. Jadi saat Sprint keluar ketika turun lokasi baru sampai pelabuhan belum naik speed laporan sudah masuk ke lokasi, masuk di Obi di Kayoa. Jadi saya curiga bahwa ada oknum tertentu sengaja di belakang mereka,” ujar Idrus.

Karena itu, Idrus meminta wartawan dan masyarakat yang menemukan aktivitas tambang agar mendokumentasikannya dengan lebih jelas. Menurut dia, foto maupun video yang memuat lokasi, tanggal, dan waktu akan sangat membantu dalam pengecekan di lapangan.

“Kalaupun pada saat kalian turun kemudian ada yang aktifitas sementara trombol sudah di policeline silahkan di dokumentasi pakai times scan supaya ada waktu yang tertera di situ. Jadi kalau ada waktu silahkan bawa datang, kami tetap akan turun,” katanya.

Dari penjelasan kedua anggota polisi itu, terlihat bahwa penanganan tambang ilegal di Halmahera Selatan masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari kondisi sosial masyarakat, keterbatasan personel, hingga aktivitas tambang yang kerap berhenti lebih dulu saat petugas datang. Meski begitu, Polres Halsel memastikan setiap informasi yang masuk tetap akan ditindaklanjuti.

“Apa yang disampaikan rekan-rekan akan kami sampaikan ke pimpinan kami untuk dicarikan penanganan, sehingga ketika ada laporan masuk dari rekan-rekan atau dari masyarakat bisa kita tindak lanjuti dengan secepatnya,” ujar Ikram.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan polres halsel Penanganan Tambang Ilegal Aktivitas Kerap Lolos . Tambang emas Maluku Utara